Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG—Sikap saling lempar tanggung jawab dalam proyek pemeliharaan box parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung kian memantik sorotan.
Pasalnya, klaim pejabat di lapangan berseberangan dengan dokumen resmi proyek yang tercantum dalam uraian singkat pekerjaan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnain, sebelumnya menegaskan bahwa proyek pemeliharaan box parkir bukan menjadi tanggung jawabnya.
“Itu bukan bidang saya, itu bidang parkir,” ujar Iskandar singkat saat dikonfirmasi.
Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan data administrasi proyek. Berdasarkan uraian singkat pekerjaan yang dihimpun media ini, nama Iskandar Zulkarnain tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pemeliharaan box parkir yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Bandar
Lampung.
Sebagaimana diketahui, PPK bukan sekadar jabatan formal. Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK merupakan pejabat strategis yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan penting.
PPK memiliki tugas menyusun spesifikasi teknis, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menandatangani kontrak, hingga mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, PPK bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: jika PPK tidak mengakui tanggung jawab pekerjaan, lalu siapa yang seharusnya memastikan kualitas dan akuntabilitas proyek tersebut?
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Bandar Lampung, Rulli, yang disebut-sebut berkaitan langsung dengan objek pekerjaan.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan keterangan apa pun.
Sikap diam tersebut justru memperkuat tanda tanya publik di tengah sorotan terhadap hasil pemeliharaan box parkir yang dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.
Hingga kini, Dishub Kota Bandar Lampung belum menyampaikan penjelasan resmi terkait pembagian kewenangan, peran masing-masing pejabat, serta mekanisme pengawasan internal dalam proyek tersebut.
Sebelumnya diberitakan, proyek pemeliharaan 17 unit box parkir Dishub Kota Bandar Lampung menuai sorotan setelah hasil pekerjaan di lapangan dinilai tidak sebanding dengan anggaran Rp60 juta yang bersumber dari APBD.
Box parkir yang tersebar di sejumlah titik strategis seperti Pasar Tengah, Jalan Pemuda, kawasan Pangkal Pinang, dan Jalan Jenderal Suprapto tampak masih kusam, penuh coretan vandalisme, serta menyisakan kerusakan lama yang tidak tertangani.
Cat terlihat tidak merata dan mengelupas, rangka besi serta atap seng terpasang sederhana, sementara bagian dalam box parkir masih ditemukan kaca jendela yang hilang dan struktur berlubang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan dan efektivitas penggunaan anggaran pemeliharaan.
Dalam pernyataan sebelumnya, pihak Dishub menyebut kerusakan kembali terjadi akibat vandalisme. Namun temuan di lapangan menunjukkan sejumlah kerusakan lama masih dibiarkan, sehingga memicu dugaan lemahnya pengawasan dan pengendalian pekerjaan.(tim)
