BeritaDaerahDPREkonomiNewsPemerintahan

Komisi I DPRD Lampung Utara Gelar Hearing Tegas Terkait Dugaan Pelanggaran Izin Gudang Air Mineral Cleo

Komisi I DPRD Lampung Utara Gelar Hearing Tegas Terkait Dugaan Pelanggaran Izin Gudang Air Mineral Cleo (Foto Ist.)

REAKSI.CO.ID—–Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan memanggil perwakilan Gudang Air Mineral Cleo Lampung Utara, guna membahas dugaan pelanggaran perizinan operasional yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Genius Akbar, S.H., M.H., anggota Komisi I DPRD Lampung Utara, serta turut menghadirkan unsur pemerintah daerah terkait, yakni Fadli Achmad, S.E., M.M., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara, dan Basirun Ali, S.IP., M.AP., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Lampung Utara.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam forum hearing, Genius Akbar menegaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap setiap aktivitas usaha yang beroperasi di wilayah Lampung Utara, khususnya yang diduga belum memenuhi persyaratan izin.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran izin usaha. Semua pelaku usaha wajib patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. DPRD akan berdiri di garda terdepan untuk memastikan kepastian hukum dan ketertiban,” tegas Genius Akbar.

Komisi I meminta perwakilan Gudang Air Mineral Cleo untuk memberikan penjelasan terbuka dan transparan terkait status perizinan gudang, kesesuaian izin operasional, serta pemenuhan kewajiban administratif lainnya. DPRD juga meminta DPMPTSP menyampaikan secara rinci data perizinan, hasil evaluasi, dan rekomendasi tindak lanjut terhadap aktivitas gudang tersebut.

Sementara itu, Basirun Ali, S.IP., M.AP., selaku Kasat Pol PP, diminta memaparkan hasil pengawasan di lapangan serta langkah penegakan Peraturan Daerah yang telah atau akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

Komisi I DPRD Lampung Utara menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, objektif, dan tidak tebang pilih, demi menjaga wibawa pemerintah daerah serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Hearing ini menjadi langkah awal DPRD dalam mengawal penertiban usaha dan memastikan seluruh kegiatan ekonomi di Lampung Utara berjalan sesuai aturan. Komisi I menegaskan akan terus memonitor tindak lanjut hasil hearing dan tidak menutup kemungkinan merekomendasikan sanksi administratif hingga penghentian operasional apabila pelanggaran terbukti dan tidak segera diperbaiki.

“Iklim investasi harus sehat, namun ketaatan hukum adalah harga mati. Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas,” pungkas Genius Akbar.
( Tim PWRI)

Exit mobile version