REAKSI.CO.ID—–Dugaan keberadaan gudang rokok ilegal di tengah pemukiman warga Kota Bandar Lampung kian menguat. Ironisnya, aktivitas tersebut disinyalir berlangsung secara terang-terangan dengan kedok sebuah ruko sembako, dan diduga kuat dibekingi oknum tertentu.
Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung, Lucky Nurhidayah, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas bongkar muat rokok ilegal di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Distribusinya bukan skala kecil. Rokok-rokok ini diduga disalurkan ke berbagai pelosok kabupaten di Provinsi Lampung. Bahkan, mobil tronton besar kerap masuk ke gudang tersebut,” ujar Lucky kepada awak media.
Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Bandar Lampung dan sejumlah kabupaten di Lampung telah merugikan negara dalam jumlah besar, namun hingga kini terkesan dibiarkan tanpa penindakan serius.
“Kami dari KAKI Lampung sudah berkali-kali menyoroti persoalan ini. Tapi anehnya, tidak pernah ada tindakan nyata. Ini memunculkan dugaan kuat adanya permainan di balik layar oleh oknum-oknum tertentu,” tegas Lucky.
Pantauan awak media di lokasi pada Senin (05/01/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, ruko sembako yang diduga menjadi pusat transaksi rokok ilegal tampak tertutup rapat dan seolah tidak beraktivitas. Namun, warga sekitar mengaku aktivitas bongkar muat kerap dilakukan pada jam-jam tertentu.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah pedagang rokok menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal di Kota Bandar Lampung berasal dari jaringan distributor besar di Lampung dan didistribusikan melalui jalur darat.
Rokok-rokok tersebut diduga berasal dari produk yang sama, namun dikemas ulang dengan merek berbeda untuk memperluas pasar dan mengelabui aparat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut dijual bebas di warung-warung kelontongan.
“Iya, ruko sembako itu diduga tempat bongkar muat rokok ilegal. Yang punya katanya Wildan,” ungkapnya.
Distribusi rokok ilegal ke Bandar Lampung diketahui menggunakan mobil tronton besar double ban berpelat nomor L, serta kendaraan lain seperti blind van.
Padahal, sanksi hukum sangat jelas. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Muncul pertanyaan besar di tengah publik:
Apakah mafia rokok ilegal tanpa cukai ini dibekingi oknum Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga operasional gudang-gudang ilegal tidak terendus.
KAKI Lampung secara tegas mendesak Polda Lampung dan Bea Cukai Sumatra untuk segera turun tangan dan menindak tegas pemilik ruko sembako yang diduga menjadi pusat transaksi rokok ilegal tersebut.
“Ini kejahatan serius yang merugikan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkas Lucky.
Hasil pantauan di lapangan juga menunjukkan adanya dua unit mobil Grand Max blind van warna putih serta tujuh sepeda motor di sekitar ruko yang berada dalam wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung. (Red)











