News

Gudang Air Mineral Cleo Diduga Ilegal, DPRD Lampung Utara Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Hukum

×

Gudang Air Mineral Cleo Diduga Ilegal, DPRD Lampung Utara Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara –Aroma pelanggaran hukum kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Komisi I DPRD Lampung Utara kembali memanggil manajemen perusahaan air mineral merek Cleo setelah diketahui gudang perusahaan tersebut masih beroperasi meski belum mengantongi izin resmi.

Pemanggilan ini menegaskan sikap DPRD yang tidak memberi ruang kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan hukum.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gudang penyimpanan dan distribusi air mineral merek Cleo diketahui tetap menjalankan aktivitas operasional tanpa izin usaha yang sah. Padahal, sebelumnya perusahaan tersebut telah mendapatkan teguran dari DPRD Lampung Utara.

Pemanggilan dilakukan oleh Komisi I DPRD Lampung Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Genius Akbar, S.H., M.H., C.M., CLA.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh manajemen perusahaan Cleo, dinas-dinas terkait perizinan, serta instansi penegak aturan,Jumat 30 Januari 2026.

Gudang air mineral Cleo yang dipersoalkan berlokasi di jalan lintas Sumatra,Desa Bumiraya kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Genius Akbar, menegaskan bahwa operasional tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius. Ia menyatakan bahwa perizinan bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi legalitas usaha agar kegiatan bisnis berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha lain yang taat aturan.

“Ini sudah sangat jelas. Gudang tersebut beroperasi tanpa izin. Artinya ada pelanggaran nyata. Saya sebagai legislator tidak akan membiarkan hukum diinjak-injak oleh kepentingan bisnis,” tegas Genius Akbar.

Pemerintah daerah memastikan akan mengambil langkah tegas apabila perusahaan tetap membandel. Sanksi yang disiapkan meliputi sanksi administratif hingga penghentian operasional gudang. Bahkan, DPRD tidak menutup kemungkinan akan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan aturan benar-benar ditegakkan.

“Lampung Utara bukan wilayah bebas pelanggaran. Siapa pun yang berusaha di sini wajib patuh hukum,” lanjut Genius Akbar.

Komisi I DPRD Lampung Utara menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan menciptakan iklim usaha yang adil dan setara di mata hukum. Masyarakat juga diminta berperan aktif mengawasi dan melaporkan aktivitas usaha yang mencurigakan atau tidak berizin.

DPRD menilai, jika pelanggaran seperti ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dan supremasi hukum akan runtuh. Oleh karena itu, kasus gudang air mineral Cleo dipastikan tidak akan berhenti pada pemanggilan semata, melainkan akan terus dikawal hingga aturan ditegakkan sepenuhnya.

Lampung Utara harus bersih dari usaha ilegal, atau hukum yang akan bicara.

(TiM PWRI)

Tinggalkan Balasan