News

Disorot soal SKOM ZTE–Fiberstar, Lurah Rajabasa Raya Kebakaran Jenggot Saat Dikonfirmasi

Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG–Sorotan terhadap dugaan cawe-cawe aparatur kelurahan dalam proyek jaringan fiber optik ZTE–Fiberstar kian memanas.

Lurah Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Iwan Supandi, tampak bereaksi keras alias “kebakaran jenggot” saat kembali dikonfirmasi terkait perannya dalam kegiatan Site Kick Off Meeting (SKOM) yang digelar beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Saat dimintai klarifikasi lanjutan, Iwan membantah keterlibatannya dalam urusan proyek tersebut.

Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam kegiatan SKOM hanya sebatas memenuhi permintaan dokumentasi foto.

“Saya cuma diminta foto. Urusan lainnya saya tidak tahu, itu urusan pihak perusahaan,” ujar Iwan, Kamis, (29/1/2026).

Namun, sikap defensif lurah justru memunculkan tanda tanya baru. Ketika awak media meminta agar pihak perusahaan maupun para kepala lingkungan (kaling) dihadirkan guna memperjelas alur komunikasi dan dugaan mekanisme kompensasi warga, Iwan menolak dan meminta agar persoalan tersebut tidak lagi disorot dalam pemberitaan.

“Saya bingung, saya tidak ada nomornya. Gimana mau menghadirkan mereka,” katanya.

Padahal, dalam pemberitaan sebelumnya, Iwan menyebut adanya mekanisme distribusi dana kompensasi yang nantinya akan masuk ke rekening perwakilan sebelum dibagikan kepada para kepala lingkungan.

Pernyataan itu dinilai bertolak belakang dengan sikapnya yang enggan menghadirkan kaling untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

Saat kembali diminta menghadirkan para kaling guna memastikan transparansi informasi, Iwan kembali menolak dan terkesan menutup ruang klarifikasi.

“Sudah tidak usah. Saya cuma mau meluruskan pemberitaan saja, cukup dengan saya saja,” ujarnya.

Sikap tersebut dinilai semakin menguatkan kesan adanya persoalan yang belum terbuka secara utuh, khususnya terkait komunikasi antara pihak kelurahan, perusahaan, dan perangkat lingkungan dalam proyek yang secara substansi berada di luar kewenangan pemerintahan kelurahan.

Sebagaimana diketahui, kehadiran lurah dalam forum SKOM proyek swasta serta keterlibatannya dalam penyampaian mekanisme distribusi dana kompensasi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Secara regulasi, aparatur sipil negara (ASN) terikat pada prinsip netralitas dan dilarang terlibat dalam pengelolaan maupun distribusi dana yang bersumber dari kegiatan bisnis swasta.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ZTE, Fiberstar, para kepala lingkungan, maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(tim)

Exit mobile version