News

Diduga Terlibat Proyek Swasta, Kehadiran Lurah di SKOM ZTE–Fiberstar Tuai Tanda Tanya

Reaksi.co.id—(BANDAR LAMPUNG)—Dugaan keterlibatan aparatur pemerintah dalam proyek swasta kembali mencuat. Lurah Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Iwan Supandi, disorot lantaran diduga ikut cawe-cawe dalam proses Site Kick Off Meeting (SKOM) proyek jaringan fiber optik ZTE–Fiberstar.

Sorotan tersebut menguat setelah beredarnya foto kegiatan SKOM yang memperlihatkan Iwan Supandi berfoto bersama pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kehadiran lurah dalam forum tersebut dinilai janggal karena SKOM merupakan tahapan awal proyek yang berada di ranah bisnis dan teknis perusahaan, bukan agenda pemerintahan kelurahan.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, pasca SKOM, para kepala lingkungan (kaling) di wilayah terdampak proyek disebut-sebut akan menerima uang kompensasi warga.

Dalam praktik proyek serupa, pencairan dana kompensasi umumnya sudah mencapai minimal 50 persen setelah SKOM digelar, bahkan ada yang langsung dibayarkan penuh.

Namun, saat dikonfirmasi, Iwan Supandi mengaku tidak mengetahui adanya dana yang masuk.

“Tidak ada, saya juga tidak tahu,” ujarnya.

Ia menyebut pencairan dana masih menunggu proses survei oleh pihak perusahaan.

“Disurvei dulu titiknya berapa. Hitungannya bukan per kepala, tapi dari jumlah RT,” katanya.

Iwan juga menyampaikan bahwa dana kompensasi nantinya akan masuk ke rekening perwakilan dan dibagikan kepada kaling.

“Kalau sudah masuk, dibagi ke kaling,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda
tanya, mengingat Iwan tidak menampik akan menerima dana tersebut, namun tidak mengakui telah menerima uang apa pun usai SKOM, meski secara umum pencairan kompensasi lazimnya dimulai setelah SKOM dilakukan.

Selain itu, redaksi juga menerima informasi bahwa dugaan persoalan alur dana tidak hanya berhenti di tingkat kelurahan. Dari pihak ZTE, berinisial Riki Kocak dan Faruk yang disebut sebagai koordinator permit, diduga mengambil dana kelebihan (over budget) dari perusahaan Fiberstar dalam proses perizinan dan pelaksanaan proyek.

Dugaan ini menambah sorotan terhadap transparansi proyek ZTE–Fiberstar, khususnya terkait hubungan kerja antarperusahaan dan pengelolaan dana perizinan di daerah.

Secara regulasi, lurah sebagai aparatur sipil
negara (ASN) terikat pada prinsip netralitas dan larangan konflik kepentingan. Mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, aparatur pemerintah tidak dibenarkan terlibat dalam pengelolaan atau distribusi dana yang bersumber dari kegiatan bisnis swasta, kecuali dalam kerangka administratif yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ZTE, Fiberstar, maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(tim)

Exit mobile version