Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG – Komitmen Kota Bandar Lampung sebagai kota layak anak dan ramah investasi dinilai tercoreng oleh dugaan pelanggaran perizinan usaha. Salah satunya diduga dilakukan oleh Djawara Cafe & Resto yang disebut menjual minuman beralkohol (minol) tanpa mengantongi izin penjualan yang sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Djawara Cafe & Resto menjual minuman beralkohol golongan A dan C. Penjualan minol tersebut mensyaratkan izin khusus dari instansi terkait, Senin 5 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Djawara hanya memiliki izin operasional sebagai kafe dan restoran.
“Mereka memiliki izin untuk operasional kafe dan restoran,” kata Febriana.
Ia menegaskan, Djawara tidak mengantongi izin untuk penjualan minuman beralkohol. “Djawara tidak memiliki izin penjualan minol,” tegasnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung, Ihsan. Menurutnya, terdapat ketentuan teknis yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memperoleh rekomendasi penjualan minol.
“Untuk rekomendasi penjualan minol ada aturan teknis, di antaranya jarak dengan rumah ibadah dan tempat pendidikan minimal di atas 200 meter. Jika jaraknya di bawah 200 meter, diperlukan persetujuan lingkungan. Sedangkan jika di bawah 100 meter, penjualan minol tidak diperbolehkan,” jelas Ihsan.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi penjualan minol untuk Djawara Cafe & Resto.
“Hingga saat ini kami tidak pernah memberikan rekomendasi penjualan minol kepada Djawara,” imbuhnya.
Sementara itu, Manajer Djawara, Jovi, melalui orang kepercayaannya, Dinan, mengakui bahwa pihaknya memang menjual minuman beralkohol.
“Iya, memang kami di sini menjual minol dan sudah beroperasi sekitar satu tahun,” ujarnya.
Terkait perizinan, pihak manajemen mengklaim telah melengkapi seluruh perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Untuk perizinan kami sudah melengkapi melalui OSS. Tidak mungkin kami menjual minol tanpa izin,” singkatnya.
Sebagai informasi, penjualan minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam Pasal 3 ayat (2) Permendag tersebut disebutkan bahwa minuman beralkohol dikategorikan ke dalam tiga golongan, yakni:
Golongan A: kadar alkohol hingga 5 persen, seperti bir, cider, dan alcopop;
Golongan B: kadar alkohol lebih dari 5 persen hingga 20 persen, seperti anggur (wine) dan sake;
Golongan C: kadar alkohol lebih dari 20 persen hingga 55 persen, seperti vodka, whisky, rum, gin, dan brandy.
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa minuman beralkohol hanya boleh dijual di hotel, restoran berizin, bar, tempat hiburan malam, serta toko pengecer tertentu yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).(tim)
Diduga Belum Memiliki Izin, Djawara Cafe & Resto Jual Minuman Beralkohol (Minol)











