Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG – Penginapan AW Hostel yang berlokasi di Jalan Morotai, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, sebelumnya telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung pada 25 November karena melanggar Peraturan Daerah (Perda). Namun hingga Kamis, 4 Desember 2025, penginapan tersebut masih tetap beroperasi.
Kondisi ini menjadi persoalan karena penyegelan yang dilakukan merupakan bentuk sanksi penghentian seluruh aktivitas AW Hostel hingga pengelola mengurus perizinan yang diperlukan.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja, Ahmad Nurizky, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Ulya Firnanda, menjelaskan bahwa AW Hostel melakukan beberapa pelanggaran perizinan.
“Penyegelan kemarin dilakukan karena adanya pelanggaran Perda, mulai dari tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga perizinan lain seperti Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Ulya menegaskan bahwa pihak pengelola dilarang melakukan aktivitas apa pun setelah penyegelan. Jika masih beroperasi, Satpol PP akan menjatuhkan sanksi bertahap.
“Ketika sudah disegel, otomatis tidak boleh lagi beraktivitas. Jika mereka masih beroperasi, kami akan memberikan teguran pertama hingga ketiga, sampai pada sanksi penyegelan penuh atau pemasangan plang besar,” tegasnya.
Menurut Ulya, sanksi administratif paling berat yang dapat diberikan adalah pencabutan izin. Namun hal itu sulit diterapkan karena AW Hostel belum memiliki satu pun izin.
“Dalam aturan, sanksi paling maksimal adalah pencabutan izin. Tapi sekarang apa yang mau dicabut? Mereka sama sekali tidak memiliki perizinan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses dari teguran pertama hingga ketiga membutuhkan waktu sekitar tiga minggu.
“Penyegelan dilakukan pada 25 November. Kami memberikan waktu satu minggu untuk mengurus perizinan. Jika belum selesai, akan diberikan teguran hingga dua minggu berikutnya, sampai pada penyegelan penuh,” pungkasnya.











