Reaksi.co.id—-BANDAR LAMPUNG – Polemik pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Sejumlah kendaraan pengangkut sampah dinilai membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain karena beroperasi dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Salah satu warga, Ferdi, mengeluhkan keberadaan truk pengangkut sampah yang muatannya melebihi kapasitas bak kendaraan. Menurutnya, kondisi tersebut sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Truk ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya. Muatannya sudah melebihi dimensi bak. Walaupun diberi jaring, tetap berpotensi jatuh dan bisa menyebabkan kecelakaan,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Ia menyebutkan, pemandangan truk ODOL pengangkut sampah sudah menjadi hal yang lumrah ditemui setiap hari di sejumlah ruas jalan Kota Bandar Lampung.
“Truk ODOL ini sudah menjadi kebiasaan. Entah bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kota untuk membenahi hal tersebut,” imbuhnya.
Ia menilai, pemerintah kota terkesan membiarkan praktik tersebut terus berlangsung tanpa penindakan tegas.
“Pengawasan tidak dilakukan secara maksimal sehingga pelanggaran ini terus berulang. Seharusnya pemerintah lebih turun ke lapangan agar operasional kendaraan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi oleh awak media.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai angkutan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 169 ayat (1) disebutkan bahwa pengemudi dan/atau perusahaan angkutan barang wajib mematuhi ketentuan terkait tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan.
Adapun sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 307, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan pemuatan dan dimensi kendaraan dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000
Mobil Sampah Over Dimension Over Load (ODOL) Menjadi Pemandangan Tiap Hari Bagi Warga Bandar Lampung











