News

Disperkim Telah Melayangkan Surat Peringatan Kepada Pengelola AW Hostel

×

Disperkim Telah Melayangkan Surat Peringatan Kepada Pengelola AW Hostel

Sebarkan artikel ini

Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG – Polemik penyegelan penginapan AW Hostel yang berlokasi di Jalan Morotai, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, pada 25 November 2025, tampaknya menemui jalan buntu. Hal ini terjadi karena persyaratan untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dapat dipenuhi oleh pihak pengelola.

‎Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, melalui Kepala Bidang Pengawasan Permukiman, Dekrison, menjelaskan bahwa bangunan AW Hostel telah melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

‎“Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 25 November kemarin, ditemukan bahwa bangunan tersebut melanggar GSB yang telah ditetapkan Pemerintah Kota dalam Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.

‎Dekrison menambahkan bahwa dalam proses pengajuan PBG, terdapat syarat wajib berupa persetujuan lingkungan.

‎“Dalam pengajuan PBG, salah satu persyaratan adalah adanya izin lingkungan dari warga sekitar, namun tampaknya pihak AW belum mendapatkan izin tersebut,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PBG tidak akan diterbitkan jika seluruh persyaratan tidak terpenuhi.

‎“Untuk mendapatkan PBG, pihak AW harus memundurkan bangunan sesuai ketentuan GSB, serta memperoleh persetujuan masyarakat sekitar. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka PBG tidak akan disetujui atau diterbitkan oleh pemerintah,” tegasnya.

‎Menurutnya, perubahan ahli fungsi bangunan harus melakukan perubahan terhadap izin yang ada.

‎”Mereka itu ada PBG yang lama, namun karena mereka melakukan perubahan ahli fungsi dari ruko menjadi penginapan, maka harus adanya PBG baru yang sesuai dengan aturan yang berlaku” pungkasnya.

‎Karena pelanggaran tersebut, Disperkim telah melayangkan surat peringatan kepada pengelola AW Hostel. Poin sanksi terberat yang mungkin dijatuhkan ialah pembongkaran agar bangunan disesuaikan dengan aturan jika pengelola tetap membandel.(tim)

Tinggalkan Balasan