Reaksi.co.id—Bandar Lampung — Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian 15 unit iPhone di gerai PS Store yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku yakni MR (25), warga Lampung Tengah, yang tak lain adalah suami dari kepala toko PS Store.
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan bahwa pelaku diduga nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena sedang terlibat konflik rumah tangga dan proses perceraian dengan istrinya.
“Pelaku sengaja melakukan pencurian ini sebagai bentuk tekanan agar istrinya mau kembali berkomunikasi dengan pelaku,” Kata AKBP Erwin Irawan, Minggu (24/11/2025).
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mempersiapkan metode pencurian dengan cara mengganjal rolling door toko, yang dilakukan pada Jumat (14/11/2025) malam.
“Saat situasi telah sepi, pelaku kemudian masuk ke toko, mematikan CCTV, dan mengambil sejumlah barang berupa iPhone berbagai tipe,” jelas AKBP Erwin.
Usai mengambil barang, pelaku kabur melalui ventilasi toilet dan membawa barang curian tersebut ke kontrakannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan bahwa motif pelaku nekat mencuri belasan ponsel tersebut yakni terkait permasalahan asmara dan ekonomi.
“Pelaku dan istrinya ini sering bertengkar, dan istri ini juga sudah mengajukan gugatan perceraian, jadi pelaku ini berinisiatif untuk melakukan pencurian, selain untuk menarik perhatian sang istri dan untuk menjual iphone ini,” Kata Kompol Faria.
Namun seminggu setelah peristiwa pencurian terjadi, kemudian pelaku mengembalikan 14 unit iPhone melalui jasa ekspedisi JNE. Sementara satu unit iPhone lainnya masih disimpan pelaku.
“Alasan pelaku ini mengembalikkan belasan iphone ini, karena sudah baikan lagi dengan istrinya, namun 1 Iphone masih disimpan oleh pelaku,” Kata Kompol Faria.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu 2 unit iphone 17 dan 13 unit iphone 16, dengan total kerugian ditaksir senilai 324 juta rupiah.
Kini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun 6 bulan penjara.(*)
