Reaksi.co id—BANDAR LAMPUNG—-Polemik pengembalian kendaraan roda 4 milik Reni Sofiana kian memanas setelah muncul surat resmi dari Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat (LMH-PAKAR) yang berisi sejumlah syarat untuk pengambilan barang bukti berupa mobil Isuzu Traga yang sudah di tangan Kuasa Hukum.
Dalam surat bertanggal 25 Agustus 2025 itu, pihak LMH-PAKAR menyebutkan bahwa kendaraan hanya bisa diserahkan kembali apabila Reni melunasi biaya administrasi, koordinasi, operasional, jasa hukum, serta lawyer fee.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyinggung tunggakan angsuran kepada pihak leasing.
Namun, Reni Sofiana memberikan bantahan keras atas pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat kesepakatan terkait pembayaran jasa hukum dengan kuasa hukumnya, DC, yang kini diduga menahan kendaraan tersebut.
“Awalnya dia yang menyodorkan diri sebagai kuasa hukum saya, bukan saya yang meminta. Apalagi ada ikatan keluarga jauh, jadi saya percaya. Tidak ada kesepakatan apa pun, hitam di atas putih juga tidak ada,” ujar Reni saat dikonfirmasi, Selasa, (2/9/2025).
Reni mengungkapkan, saat dirinya masih menjalani masa tahanan, DC melalui neneknya yang juga keluarga Reni, menawarkan bantuan untuk mengurus pengeluaran mobil dari kejaksaan.
Dengan janji bahwa mobil akan diserahkan setelah ia bebas, Reni pun menandatangani surat kuasa tersebut.
“Setelah saya keluar, saya meminta mobil saya kembali. Tapi dia (DC-red) justru banyak alasan dan berbelit-belit. padahal soal jasa hukum tidak pernah ada perjanjian sama sekali,” kata Reni.
Reni menambahkan, penahanan mobil miliknya sudah berlangsung lama tanpa kejelasan.
Padahal, menurutnya, jika memang ada biaya resmi untuk pengeluaran mobil dari kejaksaan, ia siap mempertimbangkannya.
“Yang jadi persoalan, mobil saya ditahan dengan dalih biaya lawyer fee yang sebenarnya tidak pernah ada kesepakatan. Saya dirugikan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut etika profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kepercayaan klien, apalagi dengan alasan adanya “hak retensi” yang ditafsirkan sepihak.
Hingga kini, Reni bersama keluarganya mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut keadilan dan meminta agar mobilnya segera dikembalikan.(*)