News

Dinas Perdagangan Turun Tangan, Kasus Ikan Asin Berbelatung di Fitrinofane Jadi Sorotan

×

Dinas Perdagangan Turun Tangan, Kasus Ikan Asin Berbelatung di Fitrinofane Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Reaksi.co.id—BANDAR LAMPUNG—Temuan ikan asin berbelatung yang dijual di Swalayan Fitrinofane, Jalan Tirtayasa, Bandar Lampung, memantik respon keras dari Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung. Kepala Dinas Perdagangan, Erwin, menegaskan pihaknya akan segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Tim kita akan kita turunkan ke sana,” ujar Erwin kepada awak media, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pernyataan itu menegaskan langkah cepat pemerintah daerah dalam merespons keluhan masyarakat yang merasa dirugikan akibat kelalaian swalayan besar yang seharusnya menjaga standar mutu pangan.

Konsumen Kecewa

Kasus ini bermula ketika RU, salah seorang konsumen, mendapati produk ikan asin yang ia beli di Fitrinofane ternyata tidak layak konsumsi. Sesampainya di rumah, anak gadisnya menemukan ulat hidup di dalam kemasan ikan asin tersebut.

“Saya sangat terkejut, ikan asin yang dijual penuh ulat yang hidup pada saat saya sampai di rumah dan anak gadis saya yang membuka belanjaan dari Fitrinofane,” kata RU.

Putrinya, ZI, bahkan langsung bersuara dengan nada kesal. “Bunda, ada ulet atau belatung tuh di bungkus ikan asinnya. Gimana sih bunda ini, enggak diperiksa lagi tah Bun waktu belinya?” ujar ZI menirukan kekesalan putrinya.

RU mengaku kecewa karena pihak swalayan hanya meminta maaf dan mengakui adanya kelalaian pengawasan staf, tanpa ada itikad mengganti rugi produk. “Kalau tidak teliti, bisa saja kami konsumsi tuh ikan asin yang belatungan. Lebih parahnya lagi, dari pihak Fitrinofane juga cuma meminta maaf atas kelalaian dan mengakui kurangnya pengawasan stafnya,” tegas RU.

Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

Kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 menyebutkan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang, serta berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang.

Bahkan, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang memperdagangkan produk tidak layak konsumsi.

Sorotan Publik dan Tuntutan Sanksi

Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tapi juga memunculkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan mutu barang di swalayan besar. Publik mendesak agar Dinas Perdagangan, Dinas Pangan, hingga Balai POM tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi menyeluruh.

Konsumen pun diingatkan untuk lebih teliti saat berbelanja. Apabila menemukan produk yang tidak layak konsumsi, masyarakat diminta segera melaporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.

Kasus ikan asin berbelatung di Fitrinofane menjadi peringatan keras bahwa standar pengawasan pangan di ritel modern masih perlu diperketat. Kini, publik menanti keseriusan Dinas Perdagangan dalam menuntaskan kasus yang telah mencoreng wajah salah satu swalayan besar di Bandar Lampung.

Tinggalkan Balasan