Reaksi.co.id— BANDAR LAMPUNG–Aliansi Anti Narkoba Lampung mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk menyampaikan tuntutan keras terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses asesmen rehabilitasi terhadap sepuluh orang yang sebelumnya diamankan dari room karaoke Astronom, Hotel Grand Mercure.
Koordinator Aliansi, Destra Yudha, menjelaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata demi memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
“Kami datang dengan tujuan baik, yaitu memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Harapan kami, tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus narkoba,” ujar Destra.
Destra menambahkan, Aliansi masih memberi ruang komunikasi dengan pihak BNNP Lampung, namun tetap mengingatkan agar penanganan kasus narkoba dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kami percaya, jika semua pihak berkomitmen, persoalan ini bisa diselesaikan secara adil. Kami hanya ingin memastikan hukum ditegakkan dengan benar demi kebaikan bersama,” ucapnya.
*Tiga Tuntutan Aliansi*
Adapun tuntutan yang diajukan Aliansi Anti Narkoba Lampung kepada BNNP adalah:
1. Membatalkan hasil asesmen yang memutuskan rehabilitasi rawat jalan bagi 10 orang yang diamankan dari karaoke Astronom, Hotel Grand Mercure.
2. Menahan kembali ke-10 orang tersebut sampai ada keputusan pengadilan yang menentukan apakah mereka layak direhabilitasi atau diproses hukum.
3. Segera menangkap penyuplai narkoba, serta meminta Divisi Propam Mabes Polri memeriksa oknum anggota BNNP Lampung yang diduga menerima uang untuk memuluskan asesmen rehabilitasi rawat jalan.
*Respons BNNP Lampung*
Menanggapi tuntutan tersebut, Kombes Pol Karyoto selaku perwakilan BNNP Lampung menyampaikan apresiasi atas kedatangan Aliansi.
“Saya merasa senang atas kedatangan Bapak dan Ibu dari Aliansi Anti Narkoba Lampung. Untuk itu saya mengucapkan ribuan terima kasih,” ujar Karyoto.
Terkait isi tuntutan, Karyoto menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme.
“Masalah tuntutan atau permintaan dari teman-teman, kami akan tindaklanjuti dengan melaporkannya kepada pimpinan kami,” tutupnya.
Diketahui, Pertemuan antara Aliansi Anti Narkoba Lampung dengan BNNP Lampung berlangsung selama dua jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB. Jalannya pertemuan berlangsung lancar, aman, dan kondusif, serta diakhiri dengan penyerahan surat tuntutan secara resmi.