News

Tanpa Dasar Jabatan, Plt Eselon II Dipaksakan di Pemprov Lampung? Padahal Melanggar Aturan

×

Tanpa Dasar Jabatan, Plt Eselon II Dipaksakan di Pemprov Lampung? Padahal Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini

Reaksi.co.id—(Bandar Lampung) — Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pada jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menuai sorotan.

Kali ini, giliran Anang Risgiyanto yang ditunjuk sebagai Plt Kepala Bappeda Lampung, menyusul sebelumnya Saipul yang menjabat Plt Kepala Dinas PMDT.

Yang menjadi perhatian publik, kedua nama tersebut belum pernah menduduki jabatan struktural apapun di lingkungan Pemprov Lampung, baik sebagai pejabat eselon II maupun eselon III. Fakta ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap aturan kepegawaian nasional yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran media media ini, penunjukan tersebut dilakukan secara mendadak tanpa melalui proses seleksi terbuka maupun pertimbangan berbasis sistem merit. Tidak ada penjelasan resmi dari Pemprov Lampung terkait dasar atau urgensi pengangkatan tersebut.

Padahal, ketentuan mengenai penunjukan Plt Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) telah diatur secara jelas dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. B/907/M.SM.02.03/2022, yang menyatakan bahwa:
“Plt hanya dapat dijabat oleh pejabat satu tingkat di bawah jabatan yang kosong, yaitu pejabat eselon III/a atau III/b.”

Sementara dari data yang dihimpun, baik Anang maupun Saipul tidak sedang menjabat sebagai pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Lampung, apalagi eselon II.

Langkah ini dianggap bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta melanggar prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Kalau ini dibiarkan, maka sistem karier ASN akan hancur. Bagaimana mungkin orang yang belum memenuhi syarat bisa langsung duduk sebagai Plt eselon II?” tegas Benny N.A. Puspanegara, pengamat kebijakan publik, Jumat (8/8/2025).

Lebih lanjut, penunjukan semacam ini juga berpotensi tergolong sebagai maladministrasi, bahkan dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Benny mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman Republik Indonesia segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemprov Lampung atas polemik ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan