BeritaDaerahNewsPemerintahanSosBud

SK Gubernur Lampung Telah Habis 2024, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Masih yang Lama

×

SK Gubernur Lampung Telah Habis 2024, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Masih yang Lama

Sebarkan artikel ini
SK Gubernur Lampung Telah Habis 2024, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Masih yang Lama (Foto Repro reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID—–Pemerintah Daerah Provinsi Lampung harus segera mengambil langkah terkait jabatan ketua dan anggota Komisi Informasi (KI) untuk masa Jabatan 2024-2028 dengan menggelar seleksi kembali sesuai aturan berlaku, mengingat habisnya masa berlaku Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tanggal 24 Februari 2020 Nomor G/136/V.14/HK/2020 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2020-2024. Jumat (22/8/25).

Selain hal diatas, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung Ahadi Fajrin Prasetya, S.H., M.H., C.La juga mengatakan peran Komisi Informasi dalam era globalisasi saat ini sangat berpengaruh dalam menggiring opini publik serta memberikan informasi dalam segala bidang.

“Jika merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Tanggal 24 Februari 2020 Nomor G/136/V.14/HK/2020 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2020-2024, perlu dilakukannya pembaharuan anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung tersebut untuk Masa Jabatan 2024-2028″jelasnya.

Dekan Fajrin juga mengingatkan pentingnya peran Komisi Informasi Provinsi Lampung untuk membentuk pemahaman dan opini yang baik pada masyarakat.

“Mengingat peran komisi informasi dalam era globalisasi saat ini sangat berpengaruh dalam menggiring opini publik serta memberikan informasi dalam segala bidang, baik untuk informasi Politik, ekonomi, pendidikan, pemerintahan, dan hukum.” ingatnya.

Diketahui, meskipun SK Gubernur Lampung telah habis para komisioner masih dijabat orang lama seperti Erizal masih menjabat selaku Ketua, Syamsurrizal selaku anggota, Dery Hendryan anggota dan Ahmad Alwi Siregar juga masih selaku anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai pemilihan atau seleksi ulang untuk jabatan Komisioner di Komisi Informasi Provinsi Lampung yang beralamat di jalan Basuki Rahmat nomor 29, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

Dekan Fakultas Hukum Ahadi Fajrin Prasetya juga menyampaikan pentingnya pembukaan seleksi tersebut agar masyarakat publik percaya pengelolaan informasi pada lembaga dimaksud.

“Untuk terciptanya masyarakat yang paham akan keterbukaan informasi publik yang terpercaya dalam rangka menuju masyarakat yang maju, sejahtera, dan berkeadilan serta terbebas dari pengaruh atau intervensi pihak manapun, diperlukan tata kelola informasi yang mengutamakan kepentingan bersama dari sisi Pemerintah dan non-Pemerintah, baik vertikal dan horizontal dan dari berbagai pemangku kepentingan dalam mengelola informasi.”terang dekan muda Lampung Fajrin.

Ahadi Fajrin juga mengatakan saat ini dibutuhkan anggota komisi informasi yang berperan aktif, profesional, berintegritas, serta memiliki bekal pengetahuan dan pengalaman yang memadai di bidang pengelolaan informasi.

“Dibutuhkan anggota komisi informasi yang berperan aktif, profesional, berintegritas, serta memiliki bekal pengetahuan dan pengalaman yang memadai di bidang pengelolaan Informasi sehingga dapat menjadi tolak ukur dalam menjamin keberlanjutan serta efektivitas pelayanan dalam terciptanya informasi publik yang akurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sejalan dengan kepentingan umum.”ujarnya.

Dekan Ahadi Fajrin Prasetya menerangkan bahwa Komisi Informasi mempunyai peran penting dan strategis untuk mewujudkan terciptanya pelayanan dalam bidang informasi kepada publik, baik yang berbentuk data, info grafis maupun informasi-informasi penting yang dibutuhkan publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.

“Ya kalo bicara sah atau tidaknya terkait uang yang mereka makan, kembali kesadaran mereka yang menjabat, kalo mereka sadar itu bukan haknya karena masa jabatan mereka sudah habis kalo warga negara yang baik harusnya mengembalikan”tandasnya.

Para komisioner belum dapat dikonfirmasi dan sikap yang terkesan tak terbuka atau tidak transparan nampak ketika awak media berusaha mengkonfirmasi guna keberimbangan berita, staf pos penerima tamu hingga staf lainnya menyampaikan jika ingin bertemu dan wawancara para komisioner harus bersurat atau di agendakan terlebih dahulu. (*)

Tinggalkan Balasan