REAKSI.CO.ID—–6 orang pria dan 5 orang wanita Pemandu Lagu (PL) terjaring kasus tindakpidana Narkotika bersama tim personel Bidang Pemberantasan BNNP Lampung di karaoke Astronom Hotel Grand Mercure sekira pukul 20.00 Wib pada hari Kamis (28/8/2025) lalu.
Kepala BNNP Lampung diwakili Kabid Brantas Kombes Pol Karyoto SIK.,MSi membenarkan penangkapan tersebut pada awak media. Sabtu (30/8/25).
“Saat kejadian, para petugas memasuki room Calisto dan mendapati 6 (enam) orang laki-laki dan 5 ( lima) orang perempuan sedang asik joget dengan mendengarkan lagu house musik sambil berpasangan”ujarnya.
Para petugas yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya kegiatan pesta Narkoba di tempat karaoke Astronom hotel Grand Mercure itupun langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan.
Dan ternyata didapatkan 7 ( tujuh) butir pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi dengan rincian 4 ( empat) butir berlogo Transformers warna kuning biru dan 3 ( tiga) butir logo Minion warna kuning dalam tas milik seorang pria inisial SAW.
Dari penemuan barang bukti tersebut kepada setiap orang dilakukan pemeriksaan urine yang mana didapatkan hasil 10 ( sepuluh) dari 11 ( sebelas) orang dinyatakan hasil Positif urine mengandung narkotika*.
Kemudian, dari karaoke Astronom pelaku dan barang bukti terkait dibawa untuk diamankan ke kantor BNNP Lampung untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Pelaku yang diamankan BNNP Lampung positif Narkoba yaitu:
Pria
1. M.R (30)
2. S.A (35)
3. RG (34)
4. WL (34)
5. SP (35)
6. ZK (41) Tes urine negatif.
Wanita
1. SA (24)
2. AG (26)
3. FE (24)
4. TR (24)
5. NV (24)
Berdasarkan informasi yang didapatkan, hasil interogasi terhadap 10 (sepuluh) orang yang dinyatakan positif urine mengandung narkotika mereka mengakui jika benar telah menggunakan atau mengkonsumsi narkotika pada malam tersebut sebelum diamankan oleh petugas dari BNNP Lampung. (HZ)