News

Menaker Diminta Turun Langsung Usut Penahanan Ijazah Karyawan Karang Indah Mall

×

Menaker Diminta Turun Langsung Usut Penahanan Ijazah Karyawan Karang Indah Mall

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID—Ketua LBH GP Ansor Lampung, Sarhani resmi mengadukan Karang Indah Mall (KIM) ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Aduan itu terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan terhadap puluhan karyawannya.

Sarhani mengungkapkan, hingga saat ini masih ada puluhan karyawan dan mantan karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas. Padahal tindakan itu dilarang dengan tegas oleh dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Atas masalah itu pihaknya meminta agar Kemenaker bisa turun langsung memastikan kondisi di lapangan. Dia juga meminta agar Kemenaker bisa segera memberikan tindakan tegas kepada KIM. Terlebih tidak hanya menahan ijazah, KIM juga memberikan upah dibawah upah minimum regional (UMR).

“Kami meminta Menaker atau jajarannya bisa turun langsung dan memberikan tindakan tegas terhadap Karang Indah Mall (KIM),” ungkapnya, Rabu, 9 Juli 2025.

Terlebih penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan barang. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh sejumlah mantan karyawan yang berani bersuara.

Sarhan berharap, kepolisian juga bisa segera bertindak melakukan penyelidikan dalam kasus itu karena terdapat unsur pidana. Jangan sampai praktik-praktik ilegal tersebut terus berlangsung hingga menimbulkan kerugian masyarakat yang lebih luas.

“Kepolisian juga kami harap bisa cepat menindaklanjuti laporan dari para mantan karyawan, karena sampai saat ini ijazah mereka belum juga dikembalikan oleh KIM,” kata dia.

Terkait hal itu, Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu mengatakan telah menindak lanjuti terkait penahan ijazah dengan telah memanggil manajemen Karang Indah mall serta sudah dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan itu, diketahui KIM baru memulangkan ijazah kepada 40 orang karyawan pasca kasus tersebut mencuat ke publik. Namun saat ini masih ada 50 ijazah yang belum dikembalikan.

“Terkait upah yang dibayarkan masih dibawah UMR, ini termasuk kedalam kategori pelanggaran berat,” tegasnya.

Dia menambahkan, Disnaker Lampung juga telah mengirimkan tim pengawasan terkait tindak lanjut pengaduan dan masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait pelanggaran norma kerja yang ada di Karang Indah Mall. Apabila ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, Disnaker bisa memberikan sanksi administrasi kepada pihak perusahaan sesuai peraturan perundang2an.

“Provinsi lampung juga telah mengeluarkan aplikasi in terkait pengaduan bagi pekerja apabila perusahaan melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Karang Indah Mall (KIM) dilaporkan sejumlah mantan karyawan ke Polda Lampung dengan nomor LP/B/427/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, Senin, 23 Juni 2025. Laporan itu buntut dugaan penahanan ijazah oleh manajemen meski sudah tidak lagi bekerja di KIM.

Salah satu mantan karyawan, Ajid mengungkapkan, penahanan ijazah sudah dilakukan pihak perusahaan sejak awal bekerja. Menurutnya pihak perusahaan tidak memberikan penjelasan terkait penahanan itu.

Kemudian saat dirinya memutuskan berhenti, perusahan meminta uang sebesar Rp4,5 juta jika ijazahnya ingin dikembalikan. Uang tersebut diminta karena Ajid berhenti sebelum habis kontrak dan harus membayar Rp500 ribu dikalikan 9 bulan masa bekerja.

“Saat awal bekerja tertulis hanya Rp500 ribu tidak ada bekelipatan seperti yang terjadi sekarang,” kata dia.

Selain ijazahnya ditahan, upah Ajid di bulan terakhir bekerja pun tidak dibayarkan. Dirinya sudah melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung, namun pihak perusahaan tetap memintanya untuk membayar agar bisa mendapatkan ijazahnya kembali.(**)

Tinggalkan Balasan