REAKSI.CO.ID——Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra)Sekretariat Daerah Provinsi Lampung menjadi rawan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dibawah kepemimpinan Yulia Megaria yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya pada Biro tersebut.
Karena ditengah upaya Pemerintah Pusat melakukan sejumlah efisiensi anggaran disemua sektor yang tidak begitu prioritas yang ada. Justru berbanding terbalik dengan Biro Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Lampung yang sibuk mengangkat tenaga ahli yang telah diisi nama yang tidak asing ditengah masyarakat maupun kalangan pejabat dan ASN setempat.
Kepala Biro Kesra terkesan tidak mengikuti aturan dan membantah arahan Pemerintah Pusat, Ria Andari salah satu nama sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Pemprov Lampung yang telah memasuki masa Purna Bhakti pada Jum’at (1/12/2023) lalu, kini menjadi Tenaga Ahli pada Biro yang pernah dipimpinnya sebelum Yulia Megaria menjadi Kepala Biro Kesra sekarang ini.
Hal itu tentu menjadi sorotan publik dan menambah beban daerah khususnya dalam sisi keuangan. Karena, dasar tenaga ahli dilarang dalam konteks pemerintahan mengacu pada pembatasan dan larangan untuk mengangkat tenaga ahli dalam jabatan ASN atau dalam posisi yang dianggap memboroskan anggaran.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 5 Februari 2025 lalu, langkah ini diambil karena banyaknya kasus pemborosan anggaran daerah yang dianggap tidak masuk akal.
Pemerintah pusat melalui Kepala BKN menegaskan pengangkatan tersebut dianggap memboroskan anggaran dan akan menimbulkan sanksi jika dilanggar.
Dijelaskannya juga, pengangkatan tenaga ahli sering kali hanya menjadi cara untuk “membalas jasa”, alih-alih berdasarkan kebutuhan nyata dan praktik semacam ini dinilai merusak efisiensi birokrasi dan membebani keuangan daerah.
Prof. Zudan dengan tegas menyatakan kepala daerah yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berat. Kepala BKN bahkan menjelaskan salah satu cara menyamarkannya yaitu dengan mengubah judul tenaga ahli dengan nama lain.
“Biasanya judul tenaga ahli bisa dirubah dengan nama lain” ujarnya
Sesuai dengan penjelasan Kepala BKN RI, Kepala Biro Kesra Pemprov Lampung Yulia Megaria menyampaikan pada media reaksi.co.id yang terkesan membantah adanya Tenaga Ahli pada Bironya.
“Namanya Tenaga Pendamping dalam Rangka Percepatan Pembangunan di Bidang Kesra bukan Tenaga Ahli” ujar Karo Kesra.
Disisi lain, sesuai dalam konfirmasinya pada awak media, Karo Kesra Yulia Megaria menyampaikan jika keberadaan Tenaga Ahli sangat membantunya dalam menjalankan tugas.
“Menurut saya keberadaan Tenaga Ahli sangat membantu Karo dalam menyelesaikan tugas tugas kedinasan yang ada di Biro Kesra”jelasnya. (27/5/25).
Tak hanya itu, Karo Kesra Yulia Megaria yang dilantik pada Selasa (9/1/2023) lalu oleh Gubernur Arinal Djunaidi tersebut menyangkal dirinya pernah mengusulkan nama Ria Andari sebagai Tenaga Ahli ditempatnya meski tugas dan anggarannya ada pada Biro dibawah kepemimpinannya .
“Saya tidak pernah mengusulkan siapa siapa yang akan menjadi tenaga pendamping semuanya yang menentukan Pimpinan kami Terima kasih” tandasnya. (*)