DaerahDPR

DPRD Lampung Selatan Sikapi Polemik Penunjukan Pihak Ketiga Pemungut Retribusi Parkir Tanpa Ada Dasar Hukum

×

DPRD Lampung Selatan Sikapi Polemik Penunjukan Pihak Ketiga Pemungut Retribusi Parkir Tanpa Ada Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini
DPRD Lampung Selatan Sikapi Polemik Penunjukan Pihak Ketiga Pemungut Retribusi Parkir Tanpa Ada Dasar Hukum

REAKSI.CO.ID——DPRD Lampung Selatan respon terkait polemik SK (Surat Keputusan) penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (Retribusi Jasa Umum) oleh Dinas Perhubungan setempat maupun Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan (Retribusi Jasa Usaha) oleh RSUD Bob Bazzar.

Dimana SK (Surat Keputusan) penunjukan pihak ketiga oleh kedua perangkat daerah tersebut ditengarai diterbitkan tanpa ada dasar hukum yang mengaturnya, baik itu peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup). Bahkan ditemukan pengelola parkir RSUD menetapkan tarif parkir di luar ketentuan.

Ketua Komisi II DPRD, Syaiful Azumar SH kepada wartawan mengatakan, bakal menindaklanjuti temuan tersebut. Menurut anggota F-Golkar ini, surat keputusan (SK) adalah produk hukum tertulis yang sifatnya menetapkan, final, konkret dan ditulis dengan menggunakan basis perundang-undangan yang sah sehingga dapat di pertanggung jawabkan.

“Harus ada dasar hukum (Yang mengaturnya), baik itu berupa Perda maupun Perbup,” ujar Syaiful Azumar kepada wartawan, Kamis 15 Mei 2025.

Untuk itu, Syaiful Azumar berjanji dalam waktu dekat, Komisi II DPRD bakal meminta klarifikasi dari pihak terkait, baik dari Dinas Perhubungan, manajemen RSUD Bob Bazzar serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan.

“Nanti kita koordinasikan dulu, bisa nanti komisi II koordinasi langsung dengan pihak terkait dengan masalah tersebut, Dishub, RSUD dan BPPRD. Atau kita agendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mereka,” imbuh Syaiful Azumar seraya berjanji bakal menindaklanjuti masalah tersebut secara tuntas. (*)

Tinggalkan Balasan