Berita

Oknum Camat Jati Agung dan Kabid Perizinan Diduga Telah Melanggar Peraturan Bupati Lampung Selatan

×

Oknum Camat Jati Agung dan Kabid Perizinan Diduga Telah Melanggar Peraturan Bupati Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan,(Reaksi.co.id) –Pasca beroperasinya Water World Lampung 16 Agustus 2024, menimbulkan polemik dan mengganggu ketentraman masyarakat.

Polemik ini muncul akibat, dugaan Oknum Camat Jati Agung (FA) telah ikut serta menandatangani izin lingkungan tanpa melibatkan unsur masyarakat, Kadus dan Kades Way Hui di wilayah sekitar Water World beroperasi.

Saat awak media menanyakan dengan camat yang menjabat sebelumnya (EI) tidak pernah menandatangani izin tersebut, “Jawab EI.

Oknum Camat Jati Agung ini seharusnya dapat merangkul, berkoordinasi dengan Kades dan warganya bukan serta merta tanpa mengajak pamong dan masyarakat di sekitarnya, sehingga tidak menimbulkan polemik dan menjaga Kamtibmas dengan baik.

Warga yang mengeluhkan banjir hingga izin lingkungan dari Kadus, warga dan Kades Way Hui belum ada (dilansir media sinar Lampung 16 Desember 2024).

General Manager Water World Lampung, Rio Darmawan, membantah jika Water World Lampung, tidak memiliki izin.

Menurutnya wahana air tersebut sudah memiliki izin usaha secara keseluruhan.

“Itu sudah ada izinnya semua, baik setiap gedung bangunannya. Dokumen UKL-UPL, wahana air itu sudah memiliki PBG,” papar Rio saat diwawancarai saat melihatkan soft copy nya melalui handphone, Kamis (02/01/2025).

“Saya pastikan warga setempat sudah merestui di tambah adanya tandatangan camat setempat,” bebernya.

Pekerja Water World Lampung kita utamakan dari warga Way Hui, meskipun ada yang dari luar.”ujar Rio selaku general manager.

Disisi lain,pihak Water World Lampung, tidak mempekerjakan warga Way Hui menurut keterangan RT hingga kadus, terang Yani selaku Kades Way Hui

Yang jadi pertanyaan, sambung Rio, kenapa warga mengizinkan hingga camat, akan tetapi pihak kepala desa tidak tau, ini yang membingungkan.

” jadi bicara kepastian saya tegaskan bahwa Water World Lampung sudah mengantongi izin,” tambah Rio.

Terpisah Kepala Desa Way Hui, M. Yani memastikan tidak pernah mengeluarkan dokumen persetujuan lingkungan kepada wahana kolam renang Water World Lampung.

Kepastian tidak dikeluarkan izin mengenai keberadaan kolam renang Water World Lampung setelah adanya upaya pihak pengelola kolam renang Water World Lampung yang dikelola PT Sungai Budi Group, yang mengklaim telah mengantongi dokumen persetujuan lingkungan.

“Saya selaku kepala Desa Way Hui tidak pernah menandatangani dokumen usulan persetujuan lingkungan terkait keberadaan kolam renang Water World Lampung, jika pihak pengelola kolam renang tersebut mengkalim telah mengantongi izin perlu dipertanyakan,” kata Yani kades Way Hui, Senin (06/01/2025).

Polemik ini muncul diakibatkan salah satu oknum Camat Jati Agung (FA) yang telah menandatangani izin tersebut, dibenarkan Yani apa yang dikatakan Rio telah ditandatangani Oknum Camat Jati Agung (FA), “tegas Yani.

“Sejak dibangun kolam renang tersebut, aparat desa Way Hui tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan bangunan dan gedung (PBG), jika ada warga memberikan izin dengan membubuhi tanda tangan perlu dipertanyakan warga mana, aparat desa mana, saya selaku kepala desa akan mempertanyakan keabsahan izin usaha kolam renang tersebut,” pungkas Bang Yani sapaan akrabnya.

Perbup bertujuan memberikan kepastian hukum dalam berusaha, menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan termasuk penandatanganan baik secara elektronik terintegrasi maupun manual.

Pasal 4 Bupati memberikan pendelegasian seluruh kewenangan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Kepala DPMPPTSP.

Pasal 8 Non perizinan sebagimana dimaksud ayat 3 huruf C meliputi bidang pemanfaatan ruang, bidang lingkungan hidup, bidang perdagangan, bidang sarana dan jaringan telekomunikasi, bidang pendidikan, serta bidang penelitian.

Pasal (9) Perizinan dan non perizinan untuk kegiatan yang diwajibkan membayar pajak dan atau penerimaan negara bukan pajak (PNB)P) dan atau retribusi daerah, pelaku usaha wajib melakukan penyelesaian pembayaran pajak dan atau penerimaan negara bukan pajak/retribusi daerah.

Pasal 5 ayat 2 Perizinan berusaha dan perizinan non berusaha serta non perizinan yang tidak diproses melalui sistem OSS dalam penerbitannya dilakukan melalui sistem aplikasi layanan perizinan online Krakatau yang merupakan sistem pendukung OSS.

Pasal 6 Dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan DPMPPTSP berkoordinasi dengan organisasi daerah teknis terkait.

Pasal 7 Dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala DPMPPTSP berkewajiban untuk : a. Menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat. b. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan organisasi perangkat daerah/instansi/lembaga yang terkait pada saat sebelum dan setelah diterbitkan/disetujui dokumen perizinan dan non perizinan. c. menyusun SOP masing-masing perizinan dan non perizinan yang dilakukan melalui Sistem Aplikasi layanan perizinan online Krakatau serta memproses penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(d) melaporkan pelaksanaan perizinan dan non perizinan secara berkala dan atau secara insidentil kepada bupati dengan tembusan kepada organisasi perangkat daerah terkait.

Oknum Camat Jati Agung (FA) dan Kabid Perizinan Lampung Selatan diduga telah melanggar Peraturan Bupati Lampung Selatan No 1 tahun 2022 tanggal 22 Januari 2022.

Pasal 6 karena oknum camat Jati Agung (FA) diduga tidak berkoordinasi dengan Kades way Hui (organisasi daerah teknis terkait).

Peraturan Bupati Lampung Selatan No 3 tahun 2023 tentang Penertiban Bangunan Gedung.
Pasal 4 ayat 2 Penertiban dapat dilakukan dengan memberikan 1 kali teguran tertulis yang langsung disertai dengan penindakan dalam keberadaan bangunan gedung dimaksud kriteria. Sbb : a. menyebabkan kemacetan lalu lintas b. Membahayakan keselamatan nyawa manusia c. Nyata-nyata mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.(dilansir sinarlampung 23 Desember 2024, diduga membahayakan keselamatan nyawa manusia dan mengganggu ketentraman masyarakat umum akibat polemik oknum Camat Jari Agung (FA) dan Kabid Perizinan Lampung Selatan tidak berkoordinasi dengan Kades, Kadus dan masyarakat Way Hui).

Sementara saat awak media mencoba menghubungi oknum Camat Jati Agung (FA) dalam sambungan telepon via WhatsApp tidak kunjung diangkat. (Team/taring).

error: Content is protected !!