REAKSI.CO.ID- Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, pada Kamis (16/1/2025), tentang perizinan dan pembangunan rumah komersial, yang menyebabkan banjir terhadap warga terlihat adem ayem saja.
RDP yang dihadiri ketua dan anggota Komisi III, Komisi I, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat Langkapura, Lurah Gunung Terang, serta sejumlah RT, belum ada aksi nyata membela rakyat.
Tanah yang berlokasi di Jalan Swadaya 10 Kelurahan Gunung Terang Kecamatan Langkapura, awalnya telah berdiri diatasnya dengan nama Villa Amani dan kini PT Rasendrya Mitra Wahana (RMW)kembali membangun dengan direktur Mohammad Rendra dan pemilik PT RMW Doni Praja. Hal itu berdasar hasil penelusuran awak media.
Menurut salah satu RT di Kelurahan Gunung Terang, Pulung, akibat pembiaran izin pembangunan perumahan Vila Amani oleh PT RMW dan Pemkot Bandar Lampung yang sudah berlarut larut, sampai saat ini masih terjadi banjir di Palapa 10 E dan di sekitar rumah warga, yang diduga PT RMW tidak ada izin lingkungan.
Berdasar penelusuran awak media ini data perusahan tersebut ditemukan tidak sesuai dan diduga tidak lagi terdaftar. Surat keterangan domisili awalnya di Rajabasa Raya, namun saat ini kantornya tidak ada lagi di sana, melainkan di Perumahan Wijaya 3 Sukabumi.
Bahkan, PT RMW sudah empat kali diundang dan tidak hadir pada 11 Agustus 2024 di lokasi Swadaya 10. Justru yang hadir hanya Nafisa, pengawas lapangan pada 15 Agustus 2024 lalu yang difasilitasi dinas terkait.
Pada perkumpulan pun tidak hadir pada 9 Januari 2025 dan pada 16 Januari 2025 diundang kembali oleh DPRD Kota Bandar Lampung tidak hadir. Sedangkan berdasarkan Perda Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2024 berbunyi orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan pembangunan.
Hasil RDP yang dilakukan oleh komisi III Kota Bandar Lampung, diutarakan Pebriana Piska dan Romi Husin, ada beberapa rekomendasi untuk melakukan penghentian sementara.
Sementara anggota DPRD lainnya, Yuhadi pun berjanji pihaknya akan melakukan penyegelan, hingga pemblokiran sertifikat dan rekening bank nasabah yang melakukan transaksi rumah yang berada di lokasi tersebut.
Namun janji yang dilontarkan anggota DPRD hingga Jumat (17/1/2025), terlihat adem ayem saja. Diduga wakil rakyat itu tidak bekerja maksimal, bahkan dikhawatirkan penuh sandiwara.
“Anggota DPRD Bandar Lampung ini harus dikawal sampai benar-benar warga mendapatkan haknya,” terang perwakilan RT lainnya yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Sabtu, 18 Januari 2025.
Ketua Komisi II DPRD Bandar Lampung, Agus Jumadi, dihubungi mengaku bahwa terlalu besar badan mereka untuk membawa ranah ini. Dengan nada buang selah dan menghindari wartawan mereka seakan-akan sibuk dan gelisah saat diberikan pertanyaan oleh awak media.
“Rekomendasi dari DPRD sudah selesai bukan ranahnya tentang izin. Kami akan menyuarakan, mengundang kembali PT Rasendrya Mitra Wahana tersebut,” jawab Agus Jumadi, Jumat kemarin.
Saat dilakukan penelusuran dan rekaman, Lurah Gunung Terang mengaku tidak pernah memberikan tanda tangan untuk rekomendasi IMB, PBB dan perizinan lainnya. “Izin RT dan warga belum ada,” tegas Abizar Algifari, Jumat (17/01/2025).
Sementara itu, Romi Husin, perwakilan Komisi I Bandar Lampung, saat diwawancarai kembali tetap berpendirian akan membela rakyat dengan melakukan penyegelan menutup sementara, sehingga direktur atau pemilik PT RMW mengindahkan peringatan pihaknya. (zld)