BeritaPemerintah Kota Lampung

Polemik Pembangunan Perumahan di Gunung Terang: Warga Mengeluh Banjir, Izin Tak Lengkap, Diduga Ada Backing Kuat

×

Polemik Pembangunan Perumahan di Gunung Terang: Warga Mengeluh Banjir, Izin Tak Lengkap, Diduga Ada Backing Kuat

Sebarkan artikel ini

Reaksi.co.id— Polemik pembangunan perumahan di Jalan Swadaya X, Gunung Terang, Bandar Lampung, terus berlanjut.

Warga setempat mengeluhkan dampak negatif dari proyek tersebut, terutama masalah banjir yang semakin parah akibat kerusakan saluran drainase.

Proyek pembangunan perumahan yang diduga milik PT RMW dengan direktur M. Rendra ini terus berjalan meski telah mendapat penolakan dari warga dan belum mengantongi izin yang lengkap.

Berdasarkan surat Sekda Kota Bandar Lampung, MRA selaku direktur PT RMW tidak memiliki izin site plan dan izin persetujuan pembangunan gedung (PBG).

“Sudah ada kesepakatan untuk menghentikan proyek ini, tapi kenapa masih terus berjalan? Kami menduga ada permainan antara pengembang dan oknum pejabat,” ungkap Pulung, salah satu warga yang aktif menyuarakan masalah ini.

Dugaan adanya backing dari pihak berwenang semakin menguat setelah diketahui bahwa Ketua DPP KD diduga menjadi kuasa khusus tanah di lokasi proyek.

Informasi ini diperoleh dari penelusuran awak media yang menemukan kejanggalan dalam surat kuasa khusus tersebut.

“DPP KD telah berbohong kepada awak media dengan mengatakan bahwa tanah tersebut milik pribadi dan hanya dikaplingkan. Padahal, berdasarkan penelusuran kami, tanah tersebut digunakan untuk pembangunan perumahan oleh PT RMW,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

DPRD Turun Tangan

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, yang turun langsung ke lokasi, membenarkan adanya keluhan warga terkait proyek tersebut.

“Saya sangat menyayangkan adanya proyek pembangunan yang tidak mengindahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Agus, pada Selasa, 10 Desember 2024 lalu.

Agus juga mempertanyakan kinerja Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan warga.

“Seharusnya dinas terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Dampak Negatif bagi Warga

Warga sekitar lokasi proyek mengeluhkan berbagai dampak negatif akibat pembangunan perumahan tersebut, di antaranya:

Banjir: Kerusakan saluran drainase menyebabkan banjir saat musim hujan.
Kerusakan lingkungan: Pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Ketidaknyamanan: Debu dan kebisingan akibat aktivitas pembangunan mengganggu kenyamanan warga.

Warga juga meminta agar pemerintah segera menghentikan proyek pembangunan perumahan tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, warga meminta agar kerusakan lingkungan yang terjadi dapat segera diperbaiki.

“Kami berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil bagi kami. Kami tidak ingin terus hidup dalam ketidakpastian dan harus menanggung kerugian akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pulung.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa pemilik PT RMW adalah DMP, anak dari almarhum Satono, mantan Bupati Lampung Timur.

Informasi ini diperkuat oleh data dari Lurah Rajabasa Pemuka yang menyatakan bahwa DMP adalah pemilik PT RMW berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Yusnadi, mengaku telah menghentikan sementara proyek tersebut dan memberikan surat teguran.

Namun, ia mengaku tidak memiliki nomor kontak RMW, “tutup Yusnadi. (Team).

error: Content is protected !!