BeritaKriminal

Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Kembali Sita 1,48 Juta US$

×

Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Kembali Sita 1,48 Juta US$

Sebarkan artikel ini
oppo_0

BANDAR LAMPUNG -(Reaksi.co.id)
Kejati Lampung kembali menyita barang bukti berupa US$ 1.483.497,78 Dolar Amerika atau setara Rp 23.559.799.118.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap mata uang asing sebesar US$ 1.483.497,78.

“Penyitaan mata uang asing itu dilakukan oleh tim penyidik dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. LEB dan tidak tercatat di keuangan PT. LEB ,” Ujarnya saat konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (9/12/2024).

Dirinya menjelaskan pengamanan dan penyitaan barang bukti itu dilakukan untuk meminimalisir kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Dalam perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi yang terdiri dari unsur PT. LEB, PT. LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” Ucapnya.

Armen mengungkapkan kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna mengungkap terang peristiwa tersebut. “Jadi total jumlah uang yang diamankan sekitar Rp 84 Miliar,” Imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.

Jumlah tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. LEB sebagai anak usaha PT. LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).

Tim penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB.

Dalam penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, tim juga menemukan mata uang asing. Selain itu, motor dan mobil juga kami sita.

Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp 670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta sehingga total Rp 2.176.433.589.

Selain barang bukti, Kejati Lampung juga telah memeriksa 9 saksi dalam perkara tersebut diantaranya AS selaku Direktur LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM Lamtim, RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt. Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT. LEB, AE selaku Dirut PT. LEB dan HW selaku Komisaris PT. LEB.(zld/tr)

error: Content is protected !!