Reaksi.co.id—Pemasangan Kabel Fiber Optic Faz Net di jalur kota Bandar Lampung yang terpasang di tiang listrik milik PT PLN Persero dan tidak memiliki tiang sendiri, di duga tidak ada izin resmi dari Wali Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung.
Dari pantau awak media,Masyarakat Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Karang Timur (Ut) mengeluhkan adanya pemasangan kabel fiber optik yang mengganggu kesemrawutan dan menumpang dengan tiang PT PLN dekat rumahnya dan tidak ada izin dengan warga, “terangnya Senin (23/12/2024).
Pemasangan kabel Internet yang membentang dan melintang terlihat semrawut, juga menggunakan satu tiang listrik sebagai tumpangan yang seharusnya menggunakan tiang sendiri supaya lebih aman.
Jika jaringan masuk pemukiman warga, minimal mereka juga harus tetap minta izin pada pihak RT dan RW setempat, kelurahan juga kecamatan, sepertinya juga di sengaja dengan diam tanpa ada laporan karena perusahaan provider menghindari ‘cost social’ yang lebih tinggi,”ujar Uta.
“Keberadaan kabel-kabel internet yang saat ini banyak di keluhkan oleh masyarakat, karena terlihat dalam satu tiang listrik banyak kabel provider WiFi yang nempel juga bergelantungan tidak tertata dengan benar, yang terlihat di depan rumah warga sangat mengganggu pemandangan dan juga bisa membahayakan warga jika kabel putus tidak segera di perbaiki.
Dengan adanya kabel putus mengakibatkan pengendara yang melintas jatuh,”ujar Uta.
Pemasangan kabel Fiber Optic (FO) jaringan WiFi tinjauan dilapangan awak media terlihat di Jl. Rajawali 1 Kelurahan Tanjung Agung Kec. Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung provinsi Lampung menumpang dengan tiang listrik PLN.
Saat awak media menghubungi PT PLN (Persero) UID Lampung, Darma mengatakan, “yang diperbolehkan di tiang listrik hingga saat ini Icon Plus, ” Terang Darma Humas PLN UID Lampung.
Pemasangan kabel fiber optik di tiang listrik tanpa izin dapat mengganggu fungsi dan kinerja jaringan listrik, “tambah Darma.
Camat Tanjung Karang Timur, Efri mengatakan bahwa,” tidak pernah mengizinkan provider yang menempel di tiang listrik dan silakan pihak PLN melaporkan hal ini, ” Ungkapnya via whattsapp.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung no 8 tahun 2023 Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung menunjuk Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung sebagai pelaksana dalam pengawasan dan pengendalian bangunan penyangga/ tiang dan jaringan kabel fiber optik udara di wilayah Bandar Lampung.
Dalam hal pemanfaatan bangunan tidak memiliki surat rekomendasi/perizinan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, maka Pemkot Bandar Lampung akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel fiber optik udara tanpa adanya peringatan tertulis sebelumnya.
Bagi penyelenggara telekomunikasi jaringan kabel fiber optik udara yang telah terpasang atau yang tidak sesuai dengan ketentuan infrastruktur yang terdapat dalam pasal 6, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Pemkot Bandar Lampung
Awak media pun melakukan konfirmasi ke kantor (FN) yang berada di Jl. Urip Sumoharjo, melakukan pemasangan kabel WiFi di tiang listrik milik PT. PLN Persero tersebut untuk minta penjelasan tentang izin resmi dari Wali Kota Bandar Lampung, tapi pihak vendor tidak mau menemui awak Media seakan menghindar padahal Pak Arifin selaku Kepala Cabang Faz net ada didalam.
Pihak Dinas Perkim Bapak Dekrison selaku Kabid Pengawasan dan Pengendalian Disperkim Kota Bandar Lampung maupun Kadis Perkim,tidak mau menjawab seakan menghindar untuk perizinan Faz Net yang diduga ilegal ini dan tidak punya tiang sendiri, kenapa sudah terpasang, diduga tanpa adanya rekomendasi dan izin dari Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman. (team)