Berita

Kades Way Hui M Yani Tidak Pernah Mengeluarkan Persetujuan Izin Lingkungan Ke Pengelola Kolam Renang Water World Lampung

×

Kades Way Hui M Yani Tidak Pernah Mengeluarkan Persetujuan Izin Lingkungan Ke Pengelola Kolam Renang Water World Lampung

Sebarkan artikel ini

Reaksi.co.id–Kepala Desa Way Hui memastikan tidak pernah mengeluarkan dokumen persetujuan lingkungan kepada wahana kolam renang Water World Lampung.

Kepastian tidak dikeluarkan izin mengenai keberadaan kolam renang water World Lampung setelah adanya upaya pihak pengelola kolam renang Water World Lampung yang dikelola PT Tata Semesta Sungai Budi Group, yang mengklaim telah mengatongi dokumen persetujuan lingkungan dan izin usaha.

“Saya selaku kepala Desa Way Hui tidak pernah menandatangi dokumen usulan persetujuan lingkungan terkait keberadaan kolam renang Water World Lampung, jika pihak pengelola kolam renang tersebut mengkalim telah mengantongi izin perlu dipertanyakan,” kata Yani kades Way Hui, Minggu (14/12/2024).

Yani menjelaskan, untuk membangun usaha semestinya harus memilik dasar yakni persetujuan warga masyarakat lingkungan, dengan cara adanya sosialisasi dan kesepakatan bersama antara masyarakat dengan pemrakarsa atau pihak yang bertanggung jawab suatu rencana usaha yang dibangun.

Sedangkan untuk menerbitkan persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) tentunya harus ada tahapan, sebelumnya pihak pemrakarsa mengumpulkan warga bersama aparat desa untuk memaparkan rencana suatu usaha menggunakan bangun gedung yang tentunya dengan mempelajari dampak lingkungan kedepannya.

“Sejak dibangun kolam renang tersebut, aparat desa Way HuiClickinfo.co.id tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan bangunan dan gedung (PBG), jika ada warga memberikan izin dengan membubuhi tanda tangan perlu dipertanyakan warga mana, aparat desa mana, saya selaku kepala desa akan mempertanyakan keabsahan izin usaha kolam renang tersebut dan diduga adanya pemalsuan tanda tangan warga dan dokumen, ” ujar Yani Kades Way Hui, Minggu (14/12/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya Wahana Kolam Renang Water World Lampung diduga belum mengantongi Izin, sehingga pengunjung mulai resah.

Dugaan kuat Wahana kolam renang Water World Lampung yang terletak di Jl Airan III, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, belum mengantongi izin, sehingga tidak adanya jaminan memberikan keamanan dan kenyamanan ketika terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, karena kolam renang tersebut sacara legalitas usaha belum mengantongi izin.

Ia menyayangkan dengan keberadaan wahana kolam renang Water World Lampung, yang tidak dilengkapi izin sehingga membuat kekhawatiran jika untuk datang menikmati beragam wahana air dan fasilitas yang lengkap, mulai dari anak-anak hingga dewasa.

Tukiman menjelaskan, memang sebelumnya pihak pengelola kolam renang tersebut sempat mengumpulkan warga untuk meminta izin membangun usaha kolam renang, namum dalam pertemuan tersebut pihak pengelola kolam renang tidak dapat memenuhi kesepakatan mengenai dampak lingkungan baik polusi udara, pencemaran air dan arus lalulintas yang kedepannya akan menimbulkan masalah baru ditengah lingkungan masyarakat.

“Kami warga sempat dikumpulkan tapi tidak ada solusi, meski izin lingkungan tidak dikeluarkan, anehnya keberadaan kolam renang tetap operasional dan berjalan, kami khawatir kedepannya keberadaan kolam renang tersebut sangat berdampak dengan lingkungan warga,” ungkapnya.

Berita ini naik belum terkonfirmasi dengan pengelola kolam renang Water World Lampung yang dikelola PT Tata Semesta Sungai Budi Group.(tim)

error: Content is protected !!