REAKSI.CO.ID—-Diduga pihak perusahaan provider internet Fiberstar dan Pihak Kelurahan Sukajawa Baru Kota Bandar Lampung telah melakukan “kongkalikong” dan suap-menyuap terkait pemasangan tiang sembarangan dan semrawut.
Pasalnya, banyak ditemukan tiang internet baru yang tertanam dipasang sembarangan dapat mengganggu pemandangan dan jalanan di sekitar Kelurahan Sukajawa Baru Kota Bandar Lampung.
Perusahaan Fiberstar dan Lurah Sukajawa Baru diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Penyangga atau Tiang jaringan Kabel Fiber Optik Udara di Wilayah Kota Bandar Lampung.
Pemasangan tiang yang tidak beraturan di beberapa titik malah akan menyebabkan kesemrawutan. Untuk itu pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sementara, penanaman tiang internet milik perusahaan dengan nama Provider Fiberstar diduga belum memiliki surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung.
Pihak media ini yang mencoba untuk menanyakan kembali kepada Lurah Sukajawa Baru soal kejelasan terkait informasi dari perusahaan provider atau vendor Fiberstar tiba-tiba awak media ini dihubungi OTK (Orang Tak Dikenal) yang mengaku atas suruhan Lurah meminta bungkam juga tidak menghubungi Lurah dan tidak menggangu pengerjaan penanaman tiang tersebut di wilayah tersebut, pada Rabu (30/10/24).
“Jangan hubung-hubungi Lurah soal penanaman tiang itu, kita ini tidak mau ribet, pengerjaan tiang itu juga kan belum ada suratnya juga, jadi jangan dibuat repot lagi, saya dari pihak Kelurahan, pak Lurah minta saya untuk hubungi awak media untuk jangan ditanya-tanya lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lurah Sukajawa Baru M. Yanto mengatakan terkait kelengkapan izin, pihak Kelurahan akan segera memanggil pihak perusahaan Provider atau Vendor Fiberstar untuk menjelaskan terkait surat izin Rekomtek dari pemerintah setempat. Selasa (29/10/2024).
“Nanti saya hubungi mereka, agar dijelaskan langsung kepada media,” singkatnya. (Tim)