REAKSI.CO.ID—–Kesempatan emas bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan program promo pajak 4 kali lipat kendaraan bermotor yang berlangsung selama 3 bulan dimulai dari tanggal 2 September hingga 16 Desember Tahun 2024 ini.
Program promo atau dikenal dengan sebutan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan digelar oleh Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Lampung memberikan 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat, yaitu:
1. Bebas pajak progresif Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
2. Bebas biaya balik nama atau gratis pengembalian nama kendaraan.
3. Bebas denda.
– Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKLLJ).
– Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
4. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.
Pj Gubernur Provinsi Lampung Samsusdin mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut merupakan program untuk mendukung dan ditunggu masyarakat
“Pemerintah Provinsi Lampung juga memberi kemudahan bagi masyarakat melalui penghapusan denda administrasi, serta potongan biaya pajak kendaraan. Selain itu pemutihan pajak kendaraan ini juga memberikan solusi yang efisien bagi warga yang menunggak pajak serta bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan”tandasnya. Selasa (3/8/24).
Disisi lain Plt Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi memgatakan tentunya program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan PAD lampung.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses situs resmi Pemprov Lampung.”katanya.
Plt Kadispenda Slamet Riadi juga mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini begitu saja.
“Dan pastikan anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya agar dapat menikmati berbagai keringanan yang ditawarkan”pungkasnya.
Syarat dan ketentuan untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat pengguna roda 2 atau roda 4 harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor Terdaftar di Provinsi Lampung: Program ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Lampung.
2. Membawa Dokumen Kendaraan: Pemilik kendaraan harus membawa dokumen kendaraan yang lengkap, seperti STNK dan BPKB.
3. Pembayaran di Kantor Samsat: Pembayaran pajak dan pengurusan pemutihan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Sementara, Sekretaris Dispenda Jon Novri menerangkan mengurus pajak kendaraan dan melakukan pembayarannya sangatlah mudah.
“Tinggal kunjungi kantor Samsat lampung dimanapun, lalu anda akan diberikan formulir pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang disediakan. Isilah formulir tersebut dengan benar sesuai dengan data yang ada di STNK dan KTP Anda.”
Lanjutnya, setelah itu serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan beserta formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan data kendaraan.
“Setelah menyerahkan dokumen, tunggu proses verifikasi dan pencetakan tanda terima oleh petugas Samsat. Biasanya Anda akan diberi nomor antrean lalu bayar pajak sesuai ketentuannya.” tandasnya. (*)