REAKSI.CO.ID—-Acara penutupan Natar Fair 2024 di Kabupaten Lampung Selatan menuai tragedi berdarah. Pasalnya, korban dan rekannya yang mengunjungi pesta rakyat tersebut sempat dikeroyok pelaku yang sebelumnya menghubungi 5 temannya pada Minggu (28/07/2024) dini hari.
Akibatnya, korban J menderita luka tusuk pinggang sebelah kanan, sedangkan korban DN mengalami luka tusuk pada bagian punggung kanan serta lecet di leher oleh pelaku yang menggunakan sebilah pisau saat menyerang para korbannya.
Tak butuh waktu lama, kepolisian Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap 2 orang pelaku penusukan yang mengakibatkan para korban penusukan yang terjadi di area parkir Natar Fair, Desa Hajimena, Kecamatan Natar di Kabupaten setempat.
Dirinya menambahkan, pelaku menggunakan sebilah pisau saat menyerang korban J sehingga menderita luka tusuk pinggang sebelah kanan, sedangkan korban DN mengalami luka tusuk pada bagian punggung kanan serta lecet di leher.
“Dari keterangan pelaku, mereka mengakui ikut serta memukul korban, dan pelaku lainnya masih kami buru” kata Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra pada Senin (5/8/24).
Dari hasil penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban, satu kaos lengan pendek warna hitam dan satu celana panjang.
“Tim Tekab 308 Polsek Natar berhasil mengamankan RS (24) dan A (16) pasca kejadian keributan yang mengakibatkan korban J (20) serta DN (19) mengalami luka tusuk benda tajam”tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan Kompol Hendra menjelaskan kejadian bermula dari perselisihan antara J dan I pada pertengahan Juli 2024 lalu, dimana mereka sempat baku hantam karena hampir bertabrakan saat mengendarai sepeda motor.
“Mereka kembali jumpa saat penutupan Natar Fair, Sabtu 27 Juli 2024. Awalnya 5 orang pelaku menghubungi kawan korban untuk datang ke lokasi. Saat itu korban J dan DN datang lebih dulu ke lokasi, mereka langsung dikeroyok oleh para pelaku diduga lebih dari 5 orang,” terangnya.
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan siap menjerat para pelaku. (Red)