DaerahKriminalNews

Tipu Korban 100 Juta dengan Iming-Iming Proyek, Adik Bupati Lampung Timur Ditangkap

×

Tipu Korban 100 Juta dengan Iming-Iming Proyek, Adik Bupati Lampung Timur Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tipu Korban 100 Juta dengan Iming-Iming Proyek, Adik Bupati Lampung Timur Ditangkap (Ist)

REAKSI.CO.ID—–Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengiming-iming proyek kembali terjadi, kali ini menimpa korban berinisial AF (35) yang telah melaporkan ke pihak kepolisian pada 6 Mei 2024 lalu.

MZ diduga pelaku yang merupakan adik Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo menjanjikan pada korban berupa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Lamtim untuk Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kemudian pada 25 Desember 2021 pelaku MZ memberikan kwitansi untuk meyakinkan korban sebagai bukti tanda terima uang penyertaan modal untuk proyek yang dijanjikan sebesar Rp 100 juta di rumah seorang saksi bernama Heri A yang beralamat di Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur.

Namun, dari tahun 2022 hingga kini proyek yang dijanjikan tak kunjung ada dan uang yang telah diserahkan korban tidak pernah dikembalikan.

Setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.

MZ ditangkap bukan di kediamannya di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu namun saat diringkus polisi pelaku berada di rumah orangtuanya di Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur pada Senin (19/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, mengatakan setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap keberadaan MZ,  Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro menangkap pelaku sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku MZ ditemukan di rumah orang tuanya di Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur,” kata Rosali, Selasa (20/8/2024).

Rosali menjelaskan setelah MZ menerima uang dari korban dengan menjanjikan proyek jalan di Dinas PU Kabupaten Lampung Timur, pelaku sudah tidak dapat dihubungi lagi.

“Korban AF sudah berusaha menghubungi pelaku MZ, namun pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro,” jelasnya.

Pasal 372 atau 378 KUHPidana kini tengah mengancam pelaku MZ dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya MZ dijerat Pasal 372 atau 378 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Lia)