News

Sambut HUT RI, 72 Napi Siap ‘Merdeka’ dan 43 Koruptor Terima Remisi di Lampung

×

Sambut HUT RI, 72 Napi Siap ‘Merdeka’ dan 43 Koruptor Terima Remisi di Lampung

Sebarkan artikel ini
Sambut HUT RI, 72 Napi Siap 'Merdeka' dan 43 Koruptor Terima Remisi di Lampung (Foto Repro)

REAKSI.CO.ID—–Sebanyak 72 narapidana siap bebas dan mendapatkan kemerdekaannya. Selain itu, remisi juga diberikan pada 43 orang narapidana koruptor kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), 1 orang kasus terorisme, illegal logging 1 orang dan sebanyak 3.210 orang kasus tindak pidana umum lainnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung memberikan remisi tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke-79 pada tahun 2024 mendatang.

Selain menyampaikan itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas)  Kemenkumham Kusnali juga mengatakan remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Diterangkannya, mulai per tanggal 6 Agustus 2024 jumlah total narapidana beserta tahanan di Provinsi Lampung mencapai 8.935 orang yang terbagi dari 6.813 narapidana dan 2.122 tahanan.

Remisi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) dalam rangka menyambut HUT RI yang diusulkan oleh 16 UPT tersebar di Provinsi Lampung dengan jumlah 8.935 orang dan sebanyak 5.530 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi pada perayaan kemerdekaan tahun ini.

“Jadi WBP yang diusulkan hanya 5.530 orang saja dari 8.935 napi secara keseluruhan, karena status tahanan tidak bisa diusulkan,” kata Kusnali.

Remisi Umum (RU) yang diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI tiap 17 Agustus terbagi menjadi 2 yaitu RU 1 sebanyak 5.458 akan mendapatkan pengurangan masa tahanan dan RU 2 sebanyak 72 napi akan bebas.

“Usulan remisi ini terbagi menjadi dua jenis, yakni Remisi Umum 1 (RU 1) dan Remisi Umum 2 (RU 2). Sebanyak 5.458 narapidana diusulkan menerima RU 1, di mana setelah mendapatkan pengurangan hukuman, mereka masih harus menjalani sisa masa pidana. Sementara, 72 narapidana lainnya diusulkan untuk menerima RU 2, yang memungkinkan mereka langsung bebas pada hari pemberian remisi,” katanya, Senin (12/8/2024).

Dijelaskannya, 72 narapidana tersebut berasal dari 9 Lapas yaitu, napi Rutan Kelas 1 Bandar Lampung (11), napi Lapas Kelas II B Krui (3), Lapas Kelas II A Kotabumi (2), Lapas Kelas II A Kalianda (2), Lapas Kelas II B Kota Agung (2).

“Lalu, Lapas Kelas II B Menggala 2 orang Rutan Kelas II B Sukadana (6), Lapas Kelas II A Metro (5), Lapas Kelas II B Way Kanan (4)” terangnya.

Kusnali menegaskan tidak semua narapidana dapat diusulkan untuk menerima remisi, 2.275 orang warga binaan kasus tindak pidana narkotika yang paling banyak diusulkan menerima remisi dari total 8.935 narapidana di Provinsi Lampung dan hanya 5.530 yang memenuhi syarat, sementara sisanya tidak dapat diusulkan karena berbagai alasan.

“Tahanan tidak dapat diusulkan untuk remisi. Selain itu, narapidana yang belum memenuhi persyaratan utama seperti masa pidana yang telah dijalani atau status hukumnya belum incraht (berkekuatan hukum tetap) juga tidak bisa diusulkan,” jelasnya.

Program remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama di lembaga pemasyarakatan.

Diharapkan, melalui remisi ini, narapidana dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.

“Sebagian besar penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, yang memang jumlahnya paling banyak di antara tindak pidana lainnya,” tambah Kusnali.

Pemberian remisi ini rencananya akan dilaksanakan pada upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia, dimana para narapidana yang memenuhi syarat akan menerima pengurangan masa hukuman mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

error: Content is protected !!