REAKSI.CO.ID— Diduga Kepala Desa (Kades) Baturaja, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Hardi Alam Praja, menilep gaji atau penghasilan tetap (Siltap) 72 orang mantan perangkat Desanya yang Dia berhentikan 3 tahun lalu.
Adapun mantan perangkat Desa Batu Raja yang diberhentikan dan belum dibayarkan gajinya atau Siltap tersebut terdiri dari mantan Kepala Urusan (Kaur) Kepala Dusun (Kadus) Ketua Rukun Tetangga (RT), Pelindung Masyarakat (Linmas), anggota BPD, Operator Desa, Kades posyandu, Kader Lansia, dan LPM.
Menurut salah satu mantan perangkat Desa Batu Raja yang minta nama dan identitasnya tidak dipublikasikan, Kades Batu Raja, Hardi Alam Praja, masih mempunyai kewajiban untuk membayar gaji beberapa perangkat Desa Batu Raja sebelum mereka diberhentikan oleh Kades tersebut dari jabatannya masing-masing.
“Kades Batu Raja masih mempunyai kewajiban untuk membayarkan gaji kami mantan perangkat Desa yang diberhentikan, karena sebelum kami diberhentikan masih ada tunggakan gaji kami dua (2) bulan yang belum dibayarkan yaitu bulan Januari dan Februari 2022,” ujarnya.
Masih menurutnya, “Jika dijumlahkan total gaji atau Siltap 72 mantan perangkat Desa Batu Raja yang tidak dibayarkan oleh Kades selama periode Januari dan Februari 2022 sebesar kurang lebih Rp 117.150.000., itu belum termasuk tunjangan dan lainnya,” ungkapnya.
Bahkan menurutnya, Kades Batu Raja Hardi Alam Praja saat itu berjanji akan membayarkan tunggakan gaji mantan perangkat Desanya tersebut setelah Dana Bumdes di kembalikan oleh mantan Kades sebelumnya.
“Waktu itu Pak Kades Hardi berjanji kepada kami, akan membayarkan tunggakan gaji kami setelah mantan Kades sebelumnya mengembalikan Dana Bumdes,” Jelasnya.
Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak direalisasikan oleh Hardi Alam Praja selaku Kades Batu Raja, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, tersebut.
“Padahal dana Bumdes itu sudah dikembalikan oleh mantan Kades sebelumnya, tapi hingga saat ini hak kami berupa gaji atau Siltap tersebut tidak dibayarkan oleh pak Hardi, kepada kami,” terangnya.
Untuk itu, beberapa mantan perangkat Desa Batu Raja itu, akan meminta keadilan dan akan melaporkan Kades Batu Raja tersebut ke pihak-pihak yang berwenang.
“Selama tiga tahun kami sudah cukup sabar menunggu hak kami tersebut, namun tidak ada niat pak kades untuk memberikan hak kami, untuk itu kami akan meminta keadilan dan berencana melaporkan masalah ini kepada, Dinas PMD, inspektorat, Bupati dan polres pesawaran, karena ini tergolong tindak pidana yaitu penggelapan dan korupsi yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.” Pungkasnya.
Dan ketika media ini meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait informasi tersebut, kepada Kades Batu Raja Hardi Alam Praja melalui pesan singkat WhatsAppnya, dia mengatakan bahwa akan membayarkan gaji mantan perangkat Desa Baturaja tersebut setelah proses dengan mantan Kades sebelumnya selesai.
“Memang saya sudah berjanji dengan mereka bahwa akan membayarkan gaji mereka yang tertunggak setelah proses dengan pak Rukun selesai, karena itu masih ada kaitannya dengan pak Rukun,” ujar Hardi melalui sambungan selulernya, Minggu (25/08/2024).
Selain itu menurut Hardi Alam Praja selaku Kades Baturaja, mantan perangkat Desa tersebut bukan diberhentikan oleh nya.
“Mereka bukan saya berhentikan mas, tapi begitu saya dinyatakan menang hari itu, mereka menyatakan mengundurkan diri dari perangkat Desa Baturaja,” jelas Hardi.
Mengenai tunggakan gaji atau Siltap yang belum terbayarkan, Kades itu mengatakan bahwa akan membayarkannya setelah proses dengan mantan Kades sebelumnya selesai.
“Uang nya tidak terganggu satu rupiahpun, dan akan saya bayarkan setelah proses dengan pak Rukun selesai, dan saat ini sedang dalam proses,” terangnya.
Mengenai keterkaitan gaji para mantan perangkat Desa Baturaja dengan proses mantan Kades sebelumnya, Hardi menjelaskan bahwa proses yang sedang dijalankan oleh mantan Kades itu ada hubungannya dengan pekerjaan dan tanggung jawab mereka.
“Karena itu masih kerjaan mereka semua prosesnya pak Rukun ini, terkait dengan aset-aset Desa yang belum disampaikan ke saya melalui aparat yang ada, keterangan dari mereka semua tidak ada.tapi begitu selesai prosesnya pak Rukun saya akan panggil mereka dan akan mengembalikan hak daripada mereka,” tutur Hardi.
Masih menurut Hardi, yang berhenti dari jabatannya sebagai perangkat Desa Baturaja tidak semuanya.
“Yang berhenti dari jabatannya sebagai perangkat Desa Baturaja tidak semuanya mas, hanya kaur, kasi dan Kadus, sementara linmas dan RT serta yang lainnya masih bekerja sebagai perangkat Desa Baturaja hingga saat ini, dan gaji atau Siltap mereka sudah saya berikan, tapi kewajiban mereka harus dilaksanakan dulu ke saya, karena hingga saat ini belum ada laporan yang disampaikan kepada saya tentang apa saja yang telah dikerjakan oleh mereka di eranya pak Rukun,” tambah Hardi.
Lebih lanjut Hardi Alam Praja selaku Kades Baturaja, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran mengatakan bahwa selesai prosesnya mantan Kades sebelumnya, dia akan memberikan gaji atau Siltap para mantan perangkat Desa tersebut.
“Selesai prosesnya pak Rukun Purwadi ini, saya akan kembalikan Siltap itu, minimal sudah dipotong dengan apa yang sudah diangsur mereka ke pemerintah Desa itu seperti penalangan PBB mereka yang tidak bayar, ada segelintir orang yang memang sudah disalurkan, Kadus sudah 2 orang yang disalurkan, RT ada beberapa orang yang sudah disalurkan, kalau sisa uangnya ada di Kadus saya yang megangnya, pak Nardo namanya.” Tutup Kades. | Tim