DPR

DPRD Bersama Pemda Provinsi Lampung Sepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD 2024

×

DPRD Bersama Pemda Provinsi Lampung Sepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD 2024

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID—-DPRD Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung telah menyepakati pembahasan terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2024.

Kesepakatan itu tertuang dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Lampung, pada Rabu (14/8/2024). Penandatangan kesepakatan dilakukan Pj Gubernur Lampung, Samsudin dan Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay.

Pj Gubernur Lampung Samsudin mengatakan ada 11 poin target asumsi makro pembangunan daerah Lampung pada perubahan KUA PPAS tahun 2024.

“Dalam pembahasan perubahan KUA PPAS tahun 2024 terdapat pula beberapa pokok bahasan yang terkait dengan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” kata Pj Gubernur Lampung, Samsudin.

Dijelaskannya, dengan telah diselesaikannya tahapan kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran dan PPAS tahun anggaran 2024, maka selanjutnya Pemprov Lampung akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah sebagai materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024.

“Selanjutnya, kami akan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024,” katanya, mengakhiri.

Berikut 11 poin target asumsi makro pembangunan daerah Lampung :

1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 4,5 hingga 5,0 persen.

2. Laju inflasi pada tingkat 2 sampai dengan 4 persen.

3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 49 hingga 51 juta rupiah.

4. Tingkat Pengangguran Terbuka pada level 4,0 hingga 3,8 persen.

5. Persentase Penduduk Miskin pada kisaran 10,5 persen sampai dengan 10,00 persen.

6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 72,50 hingga 73,50.

7. Indeks Gini berada pada level 0,302 hingga 0,300.

8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka 110 sampai dengan 111.

9. Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 78 persen dalam kondisi mantap.

10. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 8,69 persen.

11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 12,35 persen. |Red

error: Content is protected !!