REAKSI.CO.ID—–Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Waykanan, Ferdinand Marcos A.S., diduga melakukan Penipuan/Perbuatan curang terkait jual beli 1 (satu) unit mobil truk (MB.Barang) merk/type: Mitsubishi FE74JDV, tahun 2012, dengan nomor rangka MHMFE74P5CK084610, dan nomor mesin: AD34T-HX5075, warna kuning kombinasi, nomor polisi BE 9079 NH.
Adapun kronologisnya seperti yang disampaikan oleh Eva Asma selaku pemilik Showroom Raffi Mobilindo kepada awak media, bahwa Ferdinand Marcos telah membeli satu unit mobil di Showroom milik nya dengan harga Rp.250.000.000., (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
“Pada tanggal 23 Mei 2023 saudara Ferdinand Marcos telah terikat jual beli satu unit mobil truk dengan kesepakatan harga Rp 250.000.000., dengan perjanjian akan dilunasi pada pada tanggal 30 Agustus 2023,” ujar Eva, pada Sabtu (10/08/2024).
Bahkan menurut Eva, berdasarkan surat perjanjian yang disepakati Ferdinand Marcos, dirinya mempunyai kewajiban membayar uang administrasi setiap bulan sebesar Rp. 6.500.000., setiap bulan.
“Selain itu dia (Ferdinand Marcos- Red) mempunyai kewajiban untuk membayar Administrasi setiap bulan sebesar Rp 6.500.000., yang akan dilunasi pada tanggal 23 September 2023,” jelas Eva.
Selain itu juga menurut Eva Asma, Ferdinand Marcos masih mempunyai kewajiban-kewajiban lainnya yang harus diselesaikan olehnya kepada Eva Asma.
“Sebenarnya masih ada beberapa kewajiban yang harus diselesaikan oleh Ferdinand Marcos kepada kami, namun hingga saat ini Ferdinand Marcos tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya sebagai mana kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian yang telah ditandatangani,” ucap Eva.
Untuk itu tambah Eva, dirinya dengan didampingi oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Alpha Lawyers & Partner telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Karena berbagai upaya telah kami lakukan untuk menagih kewajiban saudara Ferdinand Marcos, termasuk melayangkan somasi (Peringatan) yang dikirim oleh kuasa hukum kami tidak membuahkan hasil sesuai dengan harapan kami, maka dengan didampingi oleh Kuasa Hukum, saya dengan resmi melaporkan saudara Ferdinand Marcos kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Lampung dengan dugaan melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan/perbuatan curang, dengan nomor LP: STTLP/B/123/III/2024/SPKT/ Polda Lampung, tertanggal 20 Maret 2024,” terang Eva.
Dalam hal tersebut, Eva Asma berharap kepada Polda Lampung untuk dapat segera memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Mengingat kerugian kami atas perbuatan yang dilakukan oleh saudara Ferdinand Marcos mencapai ratusan juta rupiah, maka kami berharap aparat Kepolisian dalam hal ini Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan kami tersebut, agar rasa keadilan bisa kami dapatkan.” Tutup Eva.
Adapun kerugian yang dialami oleh Eva Asma atas perbuatan Ketua APDESI Kabupaten Way Kanan tersebut sebesar Rp. 384.500.000., ( Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dan ketika Awak Media mencoba meminta klarifikasi dan tanggapan dari Ferdinan Marcos terkait hal tersebut melalui sambungan selulernya, dia mengatakan tidak ada niat untuk menipu.
“Gak ada itu unsur penipuannya, sebab ibu Eva saat datang ke rumah saya melihat langsung kalau unit mobil nya ada. Jadi tidak benar kalau saya dibilang menipu, itu hanya masalah waktu tempo pembayaran yang tidak tepat waktu,” ujar Ferdinand Marcos melalui sambungan selulernya.
Selain itu menurut Ketua DPC APDESI Kabupaten Way Kanan tersebut, dirinya sudah di panggil oleh penyidik Polda Lampung beberapa waktu yang lalu.
“Saya sudah di panggil oleh penyidik Polda Lampung, dan sudah saya terangkan semua kepada penyidik kronologisnya dan pihak kepolisian berupaya untuk melakukan mediasi,” jelas Marcos.
Masih menurut Ferdinand Marcos, bahwa hal tersebut hanya urusan hutang piutang, tidak ada kategori penipuan.
“Ini sebenarnya hanya masalah hutang piutang, dan memang ada masalah sedikit dimana saya belum bisa membayar hutang yang saya janjikan terkait perjanjian jual beli mobil tersebut.” Tegas Marcos.
Diapun meminta agar permasalahan tersebut tidak untuk dipublikasikan di media massa.
“Permasalahan ini kan sedang berproses, dan saya sedang melakukan komunikasi dengan pengacara mereka dan saya ditunggu, jadi saya harap permasalahan ini tidak perlu dipublikasikan di media.” Tutupnya. | Tim Investigasi. |Red