Berita Kredit Macet 300 M di Bank Lampung Hoaks, Sekdaprov: Mungkin yang Nulis Khilaf

Berita Kredit Macet 300 M di Bank Lampung Hoaks, Sekdaprov: Mungkin yang Nulis Khilaf

IMG 20240802 WA0033 Berita Kredit Macet 300 M di Bank Lampung Hoaks, Sekdaprov: Mungkin yang Nulis Khilaf

REAKSI.CO.ID—-Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto tegas mengatakan berita kredit macet Rp300 miliar di Bank Lampung adalah hoaks.

“Dari mana infomasi itu. Saya sudah tanya ke direksi tidak ada kredit macet 300 miliar itu. Mungkin yang nulis berita khilaf,” tegasnya, Jumat, 2 Agustus 2024.

Fahrizal yang juga menjadi Komisaris Utama Bank Lampung menjelaskan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Lampung beberapa hari lalu tidak ada mengagendakan pembahasan kredit macet di Bank Lampung karena memang tidak ada kredit macet seperti yang diberitakan.

“Kami heran kok tiba-tiba ada berita ada kredit macet di Bank Lampung sebesar itu. RUPS sama sekali tidak membahas itu,” tegasnya lagi.

Fahrizal juga menjelaskan berhentinya Dirut Bank Lampung Presley Hutabarat adalah natural lantatan sebentar lagi masa jabatan Presley berakhir.

“Presley berhenti natural. Tidak karena hal lain,” tegasnya.

Diketahui, RUPS Bank Lampung dilaksanakan pada Rabu (31/7/2024) siang kemarin di Hotel Sheraton Lampung.

RUPS Luar Biasa Bank Lampung dipimpin oleh Komisaris Utama, Fahrizal Darminto. Dihadiri Pj Gubernur Samsudin dan para pemegang saham.

RUPS LB Bank Lampung tersebut membahas tiga hal, yakni:

1. Pengesahan Modal Setor terkait (a) Usulan Pengesahan Setoran Modal menjadi Modal Setor dan
(b) Keputusan terhadap Usulan Pengesahan Setoran Moda, menjadi Modal Setor.

2. Tindak Lanjut KUB Bank Lampung, terkait:
(a) Laporan Progress Pelaksanaan KUB Bank Lampung dengan Bank Jatim sebagai Bank Induk,

(b) Pemaparan terkait Sharehorders Agreement (SHA) sebagai salah satu persyaratan KUB,

(c) Perubahan Putusan RUPSLB 28 Februari 2024,

(d) Keputusan terhadap SHA dan Perubahan Putusan RUPSLB 28 Februari 2024.

3. Laporan akan Berakhirnya Masa Jabatan Pengurus, terkait:
(a) Laporan akan berakhirnya masa jabatan Direktur Utama pada 26 September 2024,

(b) Usulan atas akan berakhirnya masa jabatan Direktur Utama pada 26 September 2024,

(c) Keputusan atas akan Berakhirnya Masa Jabatan Direktur Utama.(iwa)