DaerahNewsPemerintahanSosBud

Terindikasi KKN, 2 Kantor Pemenang Tender Miliaran di Rumah Sakit Abdul Muluk Diduga Fiktif

×

Terindikasi KKN, 2 Kantor Pemenang Tender Miliaran di Rumah Sakit Abdul Muluk Diduga Fiktif

Sebarkan artikel ini
Terindikasi KKN, 2 Kantor Pemenang Tender Miliaran di Rumah Sakit Abdul Muluk Diduga Fiktif (foto reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID—-Alamat kantor dua pemenang paket proyek miliaran di Rumah Sakit Umum Abdul Muluk (RSUAM) Provinsi Lampung yang diduga fiktif menguak dugaan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan menjadi sorotan berbagai pihak. Rabu (3 Juli 24).

Dari hasil investigasi awak media, saat mengunjungi 2 kantor perusahaan yang diduga fiktif tersebut kosong tak berpenghuni. Nama perusahaan tersebut adalah PT Ganendra Wijaya merupakan salah satu rekanan pemenang kontrak jasa kebersihan Rumah Sakit Abdul Muluk sebesar Rp 4.092.365,68 (empat milyar sembilan puluh dua juta tiga ratus enam puluh lima koma enam puluh delapan) melalui Pemerintah Provinsi Lampung dan PT Harapan Jejama Waway (HJW) selaku pemenang tender dengan nilai kontrak Rp. 38 Miliar untuk proyek Ruang Bedah.

Dalam penelusuran awak media reaksi.co.id pada hari Kamis (27/06/2024) lalu. Rohman selaku warga sekitar mengatakan tidak mengetahui adanya aktifitas layaknya sebuah kantor pada alamat yang dimaksud yang saat dikunjungi awak media tidak ada penghuninya di tempat.

“Kita gak pernah lihat ada aktifitas orang kantor kayak perusahaan yang dimaksud, yang kita tahu hanya untuk tempat tinggal saja layak warga biasa, lihat aja, plang perusahaannya kan gak ada ” Ujarnya.

Awalnya, awak media ingin melakukan koordinasi terkait pelayanan kebersihan di RSUAM pada perusahaan PT Ganendra Wijaya selaku pelaksana pihak ketiga dengan alamat jalan Pahlawan No XX, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang ternyata hanyalah sebuah rumah kosong kecil dan tanpa penghuni.

Sementara, pada Selasa (21/05/2024), saat awak media reaksi.co.id memastikan alamat PT Harapan Jejama Waway (HJW) yang berada di jalan Kutilang Raya, Blok 5A Nomor XX, RT 15 A, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan yang merupakan pemenang tender gedung bedah terpadu tersebut.

Dapat dipastikan alamat kantor tersebut fiktif, Ferdian selaku masyarakat sekitar  alamat perusahaan PT HJW tersebut menerangkan bahwasannya tempat tersebut saat ini sudah dikontrak oleh mahasiswa.

Dipastikan, sebelum dikontrak oleh mahasiswa, orang yang menyewa tempat tersebut tidak pernah muncul dan tidak pernah bergaul dengan masyarakat sekitarnya. “Kami gak pernah lihat ada aktifitas perkantoran, orang yang sewa juga jarang keliatan, hanya ada plang nama waktu itu”ujarnya singkat.

Pernah jadi temuan, PT Harapan Jejama Wawai (HJW) pernah mengembalikan kerugian negara berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Lampung yang menilai dalam kegiatan kontruksi gedung bedah terpadu dan pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp2,92 miliar dan kurang volume sebesar Rp78,38 juta.

“Pembayaran untuk kekurangan pembangunan gedung telah diselesaikan oleh pengembang. Pembayaran dilakukan dua kali untuk tahap pertama Rp300 juta dan tahap kedua pada 20 Juli kemarin sebesar Rp2,7 miliar,” kata Direktur RSUD Abdul Moeloek Lukman Pura saat dimintai keterangan, Jum’at (22/7/2022).

Disisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan modus korupsi PBJ yang ditangani KPK sangat banyak, salah satunya adalah tidak menggunakan vendor lainnya.

“Ada modus pembelian secara berulang lewat vendor itu-itu saja, itu juga menjadi warning, kenapa tidak ada vendor lain yang menawarkan? Selain itu, ada juga modus dengan me-mark up harga tidak lama setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meng-upload. Sebelumnya pasti ada kesepakatan antara PPK dan vendor, kapan barang akan di-upload di e-Katalog.” ujarnya (12/6/24).

Disamping itu, dikutip dari laman kpk.go.id. LKPP diketahui meluncurkan fitur pengawasan e-audit agar modus yang berpotensi korupsi dapat terlacak dan langsung terintegrasi ke LKPP, KPK, dan juga BPKP. Sistem pengawasan ini diharapkan dapat digunakan sebagai alat yang bisa dimanfaatkan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), untuk melakukan analisis terhadap modus-modus transaksi yang terindikasi anomali.

Berdasarkan data KPK periode 2004-2023, kasus korupsi di sektor PBJ mencapai 339 kasus. Bahkan, tahun 2023 tercatat sebagai tahun terbanyak korupsi di sektor PBJ dengan jumlah 63 kasus. (HZ)

error: Content is protected !!