DaerahNasionalNewsSosBud

Ketua DPP LBH PWRI Ucapkan Selamat Atas Pengukuhan 15 Orang Advokat dari DPD KAI Lampung

Ketua DPP LBH PWRI Ucapkan Selamat Atas Pengukuhan 15 Orang Advokat dari DPD KAI Lampung (reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID—-Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pembela Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Darmawan SH, MH mengucapkan selamat kepada 15 orang advokat (pengacara) yang telah dikukuhkan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang telah menggelar Pengukuhan Advokat KAI wilayah Lampung di Ballroom Hotel Horison, Kota Bandar Lampung pada Sabtu (20/7/24).

“Selamat dan sukses atas terselenggaranya pengukuhan dari DPP KAI yang dilaksanakan DPD dan DPC ini, semoga kegiatan ini mampu memberikan legalitas, legitimasi profesional, kesempatan untuk mengembangkan karir, meningkatkan kredibilitas dan perlindungan hukum bagi para advokat di wilayah Lampung”ujar Darmawan.

Acara pengukuhan advokat yang dikukuhkan tersebut dihadiri pimpinan Majelis Dr Heru Notonegoro (Ketua Presidium DPP KAI), Dr Rizal Haliman (Presidium DPP KAI), Lukman Nur Hakim SH CIL (Ketua DPD KAI Lampung), Indra Jaya SH MH CI CME (Sekretaris Daerah DPD KAI Lampung), Wahirulah SH (Ketua DPC KAI Tulang Bawang).

Disampaikan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Provinsi Lampung, Lukman Nurhakim, SH. CIL telah disahkan di jakarta tanggal 20 juli 2024 oleh dewan pimpinan pusat Kongres Advokat indonesia.

“Surat keputusan ini ditembuskan kepada yang mulia ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang terhormat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta yangblainnya yang tidak dapat disebutkan satu-persatu”ujar Ketua DPD KAI.

Ketua DPD KAI Lukman Nurhakim juga menegaskan terhitung hari sabtu 20 juli 2024 berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 2 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat. “Secara resmi saya mengukuhkan sebagai advokat nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan DPP KAI tersebut dengan wilayah kerja di seluruh indonesia”tegasnya.

Ketua DPD Lukman juga menyampaikan pada 15 anggota KAI yang baru disumpah bertanggunh hawab dan berkewajiban melaksanakan profesi hukum tersebut secara profesional

“Di pundak saudara-saudara melekat kewajiban dan tanggung jawab selaku penegak hukum berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 1 undang-undang advokat kepada saudara dengan tugas profesi ini serta berhak menyandang gelar profesi advokat atau adv semoga tuhan yang maha kuasa membimbing dan melindungi saudara-saudara dalam menjalankan tugas profesi sebagai advokat yang profesional dan officium nobile”terangnya.

Sementara, Ketua Presedium DPP KAI Adv, Dr, H, KP, Heru S Notonegoro SH, MH, CIL, CRA juga mengucapkan terimakasihnya pada seluruh jajaran dan tamu yang hadir.

“Seluruh hadirin serta undangan yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu terima kasih atas kehadirannya barusan kita menyaksikannya suatu upacara ini adalah satu tradisi yang ada di kompres atau indonesia karena sesuai dengan undang-undang advokat selain bersumpah di hadapan sidang pengadilan tinggi wajib hukumnya diangkat dan dibukukan oleh organisasi kita hari ini”katanya.

Lalu, Sekeretaris Umum DPD KAI Lampung Indra Jaya SH MH CIL CME mengharapkan anggota yang baru dilantik dan dikukuhkan bisa bersinergi dengan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum.

“Saya berharap pada anggota yang baru dilantik dan dikukuhkan yang baru dilantik bisa bersinergi dengan pemerintah dalam hal Aparat Penegak Hukum, yang tentunya juga dapat membantu masyarakat dalam hal penegakan hukum dan saya yakin advokat KAI Lampung yang baru dikukuhkan mampu melakukan semua tugas dengan baik,” tandasnya. (HZ)

Exit mobile version