REAKSI.CO.ID—-Dibawah kepimpinan Achmad Saefulloh, SH., MH, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung diduga melanggar aturan dengan menerapkan sistem yang carut marut.
Pasalnya, pada tanggal 12 Januari 2024 Gubernur Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, yang diharapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Lampung.
Alaih-alih untuk mewujudkan Good and Clean Governance. Awalnya, Diskominfo Provinsi Lampung menerapkan sistem e-Katalog dalam mengakomodir perekrutan kerjasama antara perusahaan media dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Seiring berjalan waktu, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Lampung tidak menerapkan sepenuhnya aturan yang berlaku sebagaimana juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Dikutip dari Perpres tersebut, sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
Diketahui, seluruh administrasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada perusahaan media masih dilakukan secara manual di Diskominfo Provinsi Lampung, pesanan transaksi tidak menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait hal itu, Kadiskominfotik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh membantah dan menyampaikan tidak semua transaksi perusahaan media dilakukan secara manual.
“Kami ini perintahnya itu, kontrak-kontrak sudah melalui e-Katalog, mulai dari sekarang dan itu ada laporannya. Sudah kalo yang besar-besar itu ordernya pake e-Ekatalog” ujarnya. (10/06/24).
Dijelaskanya pada awak media, ada perbedaan teknis pembayaran jasa dan barang untuk transaksi publikasi media di Diskominfotik Provinsi Lampung dan menurutnya e-Katalog hanya untuk penentu besaran harga pembayaran media saja.
“Begini, ada perbedaan teknis antara pembayaran media dengan barang, kalo kayak beli kertas apa semua sudah ada nih e-katalog semua, tapi kalo pembayaran media, karena ada aturannya lagi yang tadinya Pergubnya, ketentuannya termasuk pengecekan legalitas yang e-katalog itu untuk besaran harga”tandasnya
Pernyataan Kadiskomifotik Provinsi Lampung tersebut justru memicu hal yang kontroversial, ada apa dan kenapa tidak semua transaksi di dinas tersebut tidak menggunakan transaksi elektronik sebagaimana telah tertuang dalam undang-undang dan aturan yang berlaku.
Sebagaimana tujuan e-Katalog adalah pengadaan barang atau jasa Pemerintah akan lebih efisien dan efektif karena hal itu merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara terutama di Provinsi Lampung.
Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan barang atau jasa Pemerintah secara elektronik, yaitu pengadaan barang atau jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik untuk mewujudkan Good Governance dan menunjang pembangunan daerah yang berkualitas salah satunya didukung oleh pengadaan barang dan jasa yang baik, efektif, dan efisien.
Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Lampung pernah menyampaikan di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung hari rabu tangal 8 Juni 2023 lalu, seiring perkembangan zaman, digitalisasi membuat semua orang terhubung, masyarakat dapat mengkritik dan berhubungan langsung dengan Pemerintah.
“Dalam rangka menciptakan Good and Clean Governance, maka semua pekerjaan Pemerintah perlu dilakukan secara transparan, bersih , akuntabel. Selain itu, diperlukan pemahaman tentang proses dan prosedur hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang harus ditaati kita oleh semua”tandasnya.
Sementara, Pj Gubernur Samsudin pernah menyampaikan harapannya di Marriott Resort Lampung, Jalan Pantai Mutun, Desa Hurun, Kabupaten Pesawaran, Selasa (25/6/2024) lalu, terkait digitalisasi di Lampung merata dan setiap transaksi dibayarkan non tunai.
“Saya berharap digitalisasi di Lampung ini semua merata dan semua harus sudah siap dengan digitalisasi keuangan. Jangan lupa bayar non tunai setiap transaksi, ayo kita dukung digitalisasi,” tandasnya. (HZ)