REAKSI.CO.ID—Sekretaris Dewan (Sekwan) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung akhirnya bereaksi soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait masalah Pembayaran Honorarium Narasumber, moderator, pembawa acara dan panitia pada Tahun Anggaran (TA) 2023 lalu.
Sekwan DPRD Tri Paryono, S.Sos mengatakan pihaknya telah melakukan tindaklanjut terkait temuan tersebut. dijelaskan bentuk tindaklanjutnya seperti apa dan awak media malah diminta koordinasi di bagian perencanaan keuangan Sekretariat tersebut.
“Waalaikumsalam Bang, terkait hal tsb sdh ditindak lanjutin, mungkin kl kurang jelas, mungkin bs temuin teman2 bagian perencanaan keuangan, demikian Bang” tulis Sekwan Tri Paryono, S.Sos., MM pada reaksi.co.id, selasa (25/6/24).
Sangat disayangkan, dalam rincian LHP BPK RI tersebut tidak dijelaskan apakah dalam pemberian dan pembagian belanja honorarium kegiatan sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) itu ada ASN atau PNS ikut menerima uang tersebut.
Karena, ada larangan bagi PNS atau ASN untuk menerima penghasilan dari sumber lain. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
“Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah ini, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, badan usaha milik swasta, dan/atau lembaga internasional,” tulis Pasal 33 Ayat (1).
Lalu, apabila PNS menerima penghasilan lain atau honorarium yang dananya bersumber sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), maka PNS tersebut harus mengembalikan penghasilan lain atau honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.
Sebelumnya. Diinformasikan, temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor : 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024.
Atas temuan tersebut, BPK Lampung merekomendasikan agar Sekretariat DPRD Bandarlampung mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah, yang kemudian untuk ditindaklanjuti.
BPK menyebutkan, Sekretariat DPRD Bandarlampung merealisasikan belanja honorarium sebesar Rp 3.183.750.000 untuk kegiatan sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) yang dilaksanakan sebanyak sembilan kali selama tahun 2023.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, honorarium yang dibayarkan kepada 56 orang koordinator pelaksana adalah Rp2 juta per orang per kegiatan dipotong pajak Rp300. Sehingga honor bersih yang diterima Rp1.700.000 dengan keseluruhan honor yang sudah dibayar kepada pelaksana kegiatan adalah Rp754.800.000. Namun BPK menemukan adanya perbedaan biaya.
Berdasarkan Standar Harga Satuan Regional (SHRS), honorarium panitia paling tinggi ditetapkan sebesar Rp450.000 yang setelah dipotong pajak menjadi Rp427.500. Jadi, terdapat kelebihan penetapan standar biaya honorarium sebesar Rp1.272.500.
“Hasil perhitungan kembali atas besaran honorarium berdasarkan SHRS menunjukkan bahwa jumlah honorarium yang seharusnya diterima oleh koordinator pelaksana adalah Rp189.810.000. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp564.990.000,” tulis BPK. (Red)