REAKSI.CO.ID–Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek sudah kategori tipe A berplat merah dikeluhkan pasien kelas III Alamanda 205 karena tidak memperhatikan kenyamanan pasien. Kamis (6/6/24)
Terpantau awak media, mirisnya RS tipe A di Provinsi lampung tersebut di ruang tersebut ada atap yang rusak dan bocor, kemudian terlihat kerabat pasien tengah menadahkan dengan ember saat hujan melanda. Selain itu, terlihat pintu ruang pasien dan pintu kamar mandinya tak terawat dan rusak.
“Gak nyaman benerlah, dibeberapa titik lorang jalan juga terlihat gelap, ini disini kunci pintu kamar pasien dikunci menggunakan sendok, kamar mandinya tidak bisa dikunci dan atap ada yang bocor, kami tadahi dengan ember, kuatir terpeleset,”terang Nopriansyah salah satu pasien.
Pasien RS Abdul Muluk tersebut merasa heran melihat RS yang tampak megah didepannya namun di dalam atau isi dan fasilitasnya sangat kurang diperhatikan.
“Aneh, kalo mau masuk RS ini dari depannya tampak meyakinkan megah bener, tapi ternyata pelayanan dan fasilitas yang kita dapet begini, sangat mengecewakan masyarakat lampung kalo begini”tutup Nopriansyah.
Saat dikonfirmasi kepada Sabta Putra Humas Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek, WA tidak menggubris konfirmasi awak media hingga berita ini diterbitkan.
YLKI Lampung Menyoal Kondisi RSUDAM Bocor dan Ambil Tindakan Tegas
Masih adanya Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek ruang pasien kelas III Alamanda 205, tidak memperhatikan kenyamanan pasien membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung menjadi geram hingga sangat menyesalkan pihak Pemerintah Provinsi Lampung tidak memperhatikan kondisi sarana perawatan Rawat Inap kelas 3 (tiga) ruang Alamanda 205 yang bocor dan pintunya tidak berkunci.
“Semestinya Direksi RSUAM (Abdoel Moeloek) dan Dewan Pengawas Rumah Sakit secara berkala melakukan pengecekan kondisi sarana dan prasarana yang ada di RSUAM kemudian segera memperbaikinya”ujar Ketua YLKI Lampung.
Atas kejadian ini YLKI LAMPUNG; mendesak Gubernur dan perangkatnya segera merespon keluhan ini dan mengambil tindakan tegas kepada managemen/ direksi RSUAM atas sikap pembiaran, yang tidak berempati kepada pasien dan mengindikasikan diskriminasi pelayanan terhadap pasien di kelas 3 (tiga),”tandasnya.|Red