Diduga BAPENDA Bandar Lampung Membolehkan Pemasangan Reklame diatas Trotoar ?

IMG 20240603 125616 Diduga BAPENDA Bandar Lampung Membolehkan Pemasangan Reklame diatas Trotoar ?

BANDAR LAMPUNG -(Reaksi.co.id) Pemasangan Reklame diatas trotoar milik CV ZA dijalan Imam Bonjol Kelurahan Gedong air, kecamatan Tanjung Karang Barat melanggar aturan, namun ada tuduhan bahwa pihak Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) yang membolehkan pemasangan.

Kepala Bidang Pajak Gunawan melalui Kepala Sub Bidang Reklame Riswan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) mengatakan, pihak nya tidak pernah merekomendasikan, Senin (3/6/2024).

“Kami hanya sebagai pemungut pajak dari reklame tersebut, namun tidak pernah merekomendasikan atau membolehkan pemasangan reklame yang melanggar aturan seperti diatas trotoar” ucapnya

Riswan pun meminta pihak yang menuding BAPENDA membolehkan pemasangan diatas trotoar harus beri klarifikasi karena pihak kami tidak ada sangkut paut mengenai titik pemasangan reklame, itu wilayahnya perijinan dan Perkim.

Ditanyai pemilik reklame tersebut terdaftar atas CV ZA, Riswan membenarkan.

“Iyaa pemilik reklame tersebut atas nama Jhon sebagai pemilik CV ZA” imbuhnya

Ketika ditanyai apakah temuan ini akan dikoordinasikan dengan tim pengawasan lintas OPD, Riswan mengatakan nunggu berita naik dulu.

“Iyaa tunggu berita ini naik dulu, baru kami akan bertindak bersama tim dari lintas OPD, karena reklame ini melibatkan 3 OPD” ucapnya

Disisi lain, Kepala Bidang Pengendalian Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Dekrison selaku tim penindakan reklame mengatakan, akan kami surati terlebih dahulu.

“Untuk penindakan yang dilakukan saat ini akan kami surati terlebih dahulu, karena proses nya seperti itu” ujarnya

Ketika ditanyai apakah ada sanksi yang akan diberikan oleh pihak terkait atas temuan ini, Dekrison menjelaskan, sanksi penurunan reklame.

“Sanksi yang akan diberikan ya berupa penurunan reklame atau pembongkaran reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku” tuturnya

Dekrison menambahkan bahwa, semua reklame kecil maupun besar, sementara ataupun permanen harus memiliki ijin dari dinas Perijinan.

Sebelumnya, Jhon selaku pemilik CV ZA ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengenai reklame yang melanggar aturan, Ia mengatakan untuk menegur pihak pajak, Kamis (30/5/2024).

“Coba tegur pihak pajaknya, karena saya sudah membayar pajak, untuk perijinan tidak perlu karena ini reklame non permanen” ujarnya

Ketika ditanyai apakah boleh mendirikan diatas trotoar, Jhon membenarkan bahwa tidak boleh mendirikan diatas trotoar.

“Kalau reklame non permanen itu tidak ada Penerbitan izin, non permanen hanya beberapa saat saja pemasangannya tapi tetap mengutamakan estetika pemasangan dan lokasi-lokasi yang tidak boleh di pasang” ujarnya

Ditanyai lebih lanjut apakah ada pihak pajak yang membolehkan mendirikan reklame diatas trotoar, Jhon mengatakan tanya sama pihak pajak.

“Coba tanya pihak pajak siapa yang memasang” jawab Jhon

Perlu diketahui aturan perijinan maupun pemasangan reklame tertuang dalam Perda nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penindakan Reklame, serta Perwali Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Peletakan Titik Reklame dan Pemasangan Reklame.(Zld)