Pesawaran(Reaksi.co.id)
Korban Lakalantas yang terjadi pada pukul 17.37 wib tanggal 4 April 2024 ,Aldo yang dari arah Gedung Tataan menuju kediaman Di Dusun Sukamarga tabrakan dengan mobil minibus Grandmax yang dari arah Kedondong menuju Gedung Tataan.
Kronologi kejadian saat saudara Aldo Al-Pariz Wijaya Bin Sirli HAYADI ( Patih Jaya Kekhama ) usia 17 th,domisili dusun Sukamarga Desa Gedung Tataan mengendarai kendaraan motornya ingin pulang ke kediaman, namun diperjalanan ada kendaraan mobil mini bus grandmax menyalip kendaraan motor yang dikendarai korban,Sehingga terjadi insiden lakalantas.
Kejadian insiden tersebut terjadi di dusun Penengahan Desa Gedung Tataan, Didepan rumah kediaman bapak Usman Almarhum ( mantan Kades Gedung Tataan )
Kejadian tersebut membuat warga sekitar terkejut dan kaget,sebagian warga yang melihat segera membantu korban untuk di naik ke kendaraan lawan ( GrandMax ) dan dibawa ke Rumah sakit umum Pesawaran dan menghubungi pihak keluarga korban untuk mendapatkan perawatan.
Sehubungan korban mengalami luka yang serius maka pihak rumah sakit pesawaran menyarankan korban untuk dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu.
Pada saat tanggal 5 April 2024 pengendara mobil Grandmax berserta keluarga datang untuk meminta ijin untuk mengambil kendaraan yang tadinya sebagai jaminan dan meminta damai dengan pihak keluarga korban dengan berdalih dan janji akan bertanggung jawab dalam pengobatan dan pemulihan korban.
Namun selang waktu berjalan ucapan dan janji yang di lontarkan untuk bertanggung jawab tidak di tepati pihak pengendara mobil grandmax dan keluarga, bahkan niatan untuk menjenguk pun tidak pernah datang “terang keluarga korban”
Kondisi korban Aldo sampai saat ini belum bisa melakukan aktifitas ( sekolah ) seperti biasa, karena mengalami patah kaki bagian paha sebelah kiri. Bahkan untuk
Makan,tidur,BAB,dan buang air kecil masih di tempat pun masih di tempat tidur.
Pihak keluarga Aldo Akhirnya berupaya meminta tindakan keadilan hukum
dan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Agar sekiranya pengendara mobil Grandmax yang diduga pelaku untuk bisa bertanggung jawab dan bisa mendapatkan keadilan yang sesuai,tandasnya”.
(Ikbal khomsi)