Camat Langkapura:Terkait Pemberhentian RT, Sudah Sesuai Aturan Yang Berlaku.

IMG20240531105436 scaled Camat Langkapura:Terkait Pemberhentian RT, Sudah Sesuai Aturan Yang Berlaku.

BANDAR LAMPUNG—(Reaksi.co.id) Usai gaduh terkait penggantian Suwondo Ketua Rukun Tetangga (RT) yang diduga tidak memenuhi target perolehan suara untuk salah satu Calon Legislatif (Caleg) di Bandar Lampung, para perangkat Kecamatan Langkapura ungkapkan kronologi awal.

Saat ditemui awak media Reaksi.co.id di Ruang kerja Camat,para perangkat Kecamatan Langkapura ini mengaku, apa yang dinyatakan oleh Suwondo dalam surat permohonan untuk Wali Kota Bandar Lampung tidak benar.

Seperti yang diungkapkan oleh Herli selaku Ketua RT di Kelurahan Gunung Terang, dirinya menuturkan soal adanya penggantian Suwondo bukan karena tak memenuhi perolehan suara untuk sang Caleg.

“Kalau dari saya sebenarnya bukan masalah tentang beliau yang tak mendapatkan perolehan suara maksimal untuk si Caleg, tapi memang nyatanya di tiap TPS kami semuanya di Kelurahan Gunung Terang cuman sedikit suara untuk Rahmawati Herdian, itu aja perbandingannya,” ucapnya, Jumat (31/05/2024).

Senada yang diucapkan oleh Abidzar Alghifari, Lurah Gunung Terang ini menjelaskan bahwa,sebelumnya para Ketua RT dan Kepala Lingkungan di Kelurahan Gunung Terang sudah bersepakat akan menerima konsekuensi penggantian apabila diketahui tidak aktif dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

“Soal Pak Suwondo itu sudah saya peringatkan dari bulan Desember 2023 lalu, karena kinerja beliau tak aktif di bulan sebelumnya.

Hingga puncaknya saya memberitahukan hal ini kepada Pak Camat, memang para RT dan kepala lingkungan setempat sudah bersepakat dalam surat apabila tak aktif dalam pelayanan masyarakat akan digantikan,” tandasnya. (Zld).