Dugaan Bisnis Haram Oknum Caleg PKB Tanggamus Semakin Terkuak

Dugaan Bisnis Haram Oknum Caleg PKB Tanggamus Semakin Terkuak

Dugaan Bisnis Haram Oknum Caleg PKB Tanggamus Semakin Terkuak (foto: Repro reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID—–Seorang oknum Caleg dari partai PKB di Kabupaten Tanggamus bernama Muhammad Salman S.Pdi diduga melakukan bisnis haram yaitu pemalsuan dokumen nikah sepasang suami istri atas nama Burhanuddin dan Efri Korina.

Dimana dalam surat pernyataannya yang ditandatangani di atas materai pada tanggal 15 April 2024 menyatakan dirinya telah mengeluarkan buku catatan nikah atas nama Burhanuddin dan Efri Korina.

Namun, kini makin terkuak karena selang beberapa waktu lalu caleg PKB itu juga mengaku sebagai penghulu Desa tersebut kembali membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan isinya bertolak belakang dengan pernyataannya yang pertama, dimana pada pernyataan kedua berisi bantahan telah mengurus dokumen dan mengeluarkan buku nikah atas nama Burhanuddin dan Efri Korina.

Tapi fakta yang tidak bisa terbantahkan muncul dari pernyataan seseorang berinisial SN (42) yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai, yang isinya menyatakan bahwa dirinya diperintahkan oleh Efri Korina untuk mengambil buku nikah dengan Salman.

“Saya pada tahun 2019-2020 saya disuruh ibu Efri Korina untuk mengambil buku nikah kepada bapak Salman,” ujarnya dalam surat pernyataan yang diterima Tim Media, Rabu (24/04/2024).

Selanjutnya dia menjelaskan bahwa, surat nikah atas nama Burhanuddin dan Efri Korina itu dia terima dari tangan Salman langsung.

“Dan saya terima surat nikah tersebut langsung dari pak Salman, dan langsung saya antar dan serahkan kepada ibu Efri Korina langsung di jakarta,” jelasnya.

Untuk diketahui, SN menyaksikan langsung keberadaan buku nikah atas nama Burhanuddin dan Efri Korina.

“Ya saya tahu dan saya langsung yang mengambil buku nikah tersebut dari pak Salman, walaupun saya tidak tahu persis apakah buku nikah tersebut asli atau palsu.” Pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa Dugaan pemalsuan dokumen nikah (Buku Nikah) akan terus dilakukan pulbaket oleh Tim, dengan meminta keterangan dari berbagai sumber/pihak dan setelah itu akan dilakukan pelaporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH). | Tim

Exit mobile version