DaerahKriminal

DPC Apdesi Tanggamus Apresiasi Gerak Cepat Satreskrim Polres Tanggamus Atas Penangkapan Dua Oknum LSM Peras Kepala Pekon Parda Suka Kota Agung

×

DPC Apdesi Tanggamus Apresiasi Gerak Cepat Satreskrim Polres Tanggamus Atas Penangkapan Dua Oknum LSM Peras Kepala Pekon Parda Suka Kota Agung

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS —(Reaksi.co.id) Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) kabupaten tanggamus apresiasi kinerja satuan resort kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus atas ungkap kasus pemerasan terhadap kepala pekon,Rabu 3/4/2024

ucapan terimakasih dan apresiasi terhadap kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus atas pengungkapan kasus dugaan tindak pinada pemerasan yang dilakukan salah satu oknum LSM terhadap kepala pekon pardasuka kecamatan kota agung kabupaten tanggamus berapa hari lalu

ucapan terimakasih dan apresiasi kepala pekon tersebut terlihat dari banyaknya kiriman papan bunga oleh DPK dan Apdesi Kabupaten Tanggamus salalah yang terpampang dihalaman Mapolres Tanggamus

Ketua APDESI Kabupaten Tanggamus Mirza YB menuturkan, kami yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) kabupaten tanggamus sangat mengapresiasi kinerja dan pengungkapan kasus tindak pidana dugaan pemerasan terhadap Kepala Pekon Pardasuka kecamatan Kotaagung yang dilakukan seorang oknum LSM oleh Sat Reskrim Polres Tanggamus

“dan semoga masalah ini sebagai pembelajaran kita semua dan saya berpesan kepada rekan-rekan wartawan agar mengutamakan kemitraan yang baik terlebih sebagai kontrol sosial baik nya memberikan pencerahan dan informasi yang baik agar tercintanya pembangunan dipekon-prkon tercapai demi kemajuan masyarakat pekon.kata Mirza YB

Sementara disisi lain Polres Tanggamus melalui satuan resort kriminal (Sat Reskrim) tetapkan status tersangka, atas kasus dugaaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM dan oknum wartawan beberapa waktu lalu.

Kaplores Tanggamus AKBP Rinaldo Aser melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan atas perbuatan tersangka, pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan

Pasal 369 KUHP atau 378 KUHP atau Pasal 369 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

“Ancamannya sendiri 4 tahun penjara, sesuai dengan pasal 369 KUHP dan di pasal 378 KUHP,”Kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, Rabu 3 April 2024.

Kasatreskrim, juga mengucapkan terimakasih kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan juga mengapresiasi atas kinerja dari personel Satreskrim Polres Tanggamus yang telah melakukan OTT atas dugaan pemerasan kepada kakon tersebut.

“Kami disini meyakini artinya bahwa masyarakat Tanggamus mengapresiasi dan juga mendukung kinerja dari Kepolisian, dan memang apa yang telah kami kerjakan ini, merupakan salah satu bentuk kinerja kami, demi terselenggaranya perekonomian masyarakat Tanggamus agar lebih baik lagi,”ujarnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan pihaknya saat ini tengah melengkapi pemberkasan, lalu akan melampirkan ke Kejaksaan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah disampaikan.

“Pesan kepada masyarakat, silahkan melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi tindak pidana pemerasan ataupun tindakan lainnya, jangan sungkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Tanggamus, kami akan selalu melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tanggamus,”ujarnya(TOMI)

error: Content is protected !!