DaerahNewsPemerintahan

Diduga jadi Bancakan, Rigid Beton Way Som-Campang Tiga di Tanggamus ‘Dibedakin’

Oknum Pejabat PUPR Tanggamus Diduga Terlibat KKN Rigid Beton Way Som-Campang Tiga

REAKSI.CO.ID—Sepanjang jalan yang sempat viral yaitu rigid beton pada pekon Way Som sampai Campang Tiga yang “dibedakin” menggunakan aspal diduga kuat rusak bukan karena kendaraan besar maupun kecil roda empat atau kendaraan roda dua.

Kuat dugaan hancurnya rigid beton pada pekon Way Som sampai Campang Tiga karena adanya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) antara oknum pihak Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus dan Pemenang Tender CV Gajah Lampung.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI) Kabupaten Tanggamus Lampung Yuliar Baro mengatakan hal itu pada awak media reaksi.co.id pada Selasa (30/4/24).

“Rigid Way Som sampai Campang Tiga itu hancur bukan karena kendaraan mobil atau motor, tapi karena adanya dugaan korupsi sebab kongkalikong antar pihak dinasnya sama pemenang tender”kata Ketua Yuliar Baro.

Dikatakannya juga, rigid beton pada pekon Way Som sampai Campang Tiga itu tidak perlu lagi diuji laboratorium akan tetapi kualitasnya sudah terlihat hanya dalam beberapa bulan saja.

“Kita sama-sama bisa lihat, kalo gak salah pelaksanaan proyek itu bulan agustus tahun 2023, sekarang beberapa bulan saja belum setahun udah hancur lebur dari situ saja terlihat gak ada kualitasnya”terangnya.

Menurutnya, pihak Aparatur Penegak Hukum harus sesegera mungkin melakukan tindakan dan pihaknya siap melaporkan dan bersinergi dengan APH setempat.

“Kita siap sinergi dengan melaporkan kejadian ini, jangan cuma pengembalian uang trus lepas dari delik unsur korupsinya, masalah yang kaya begini jangan didiemin, enak bener kalo orang ngembaliin uang yang dikorupsi tapi gak diproses hukum.”tegasnya.

Diinformasikan awak media reaksi.co.id di lokasi rigid beton pada pekon Way Som sampai Campang Tiga pada Selasa 30 April 2024 dini hari terpantau banyak sekali pekerja dan alat berat yang lalu lalang untuk mengaspal jalan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Badan Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah S.Sos, MM menyampaikan terkait sanksi terhadap pekerjaan tersebut.

“Terkait sanksi lainnya tidak menutup kemungkinan Perusahaaan tersebut  akan diblacklist tidak dapat melaksanakan pekerjaan di kabupaten tanggamus” pada awak media pada jumat (26/4/24).

Melalui keterangannya, pihak Pemkab setempat mengakui adanya kerusakan pada rigid beton di Pekon Waysom sampai Campang Tiga tersebut dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus telah berkoordinasi dengan dinas PUPR bahwa pekerjaan rigid tersebut akan segera diperbaiki.

“Berkaitan informasi yang ada di salah satu media online tentang kegiatan rigit beton ruas waysom – campang tiga belum satu tahun sudah rusak, inspektorat kabupaten tanggamus telah berkordinasi dengan dinas PUPR dan mendapatkan informasi dari sekretaris PUPR bahwa pekerjaan rigit tersebut akan segera diperbaiki karena masih dalam masa pemeliharaan”tulisnya pada pesan singkat Whatapp yang disampaikannya pada reaksi.co.id.

Diterangkannya juga pada awak media, pekerjaan Jalan Rigid Way Som – Campang 3 (Lanjutan) dengan menelan anggaran hampir 2 miliar tersebut tidak sesuai spesifikasi dan telah diperiksa BPK RI perwakilan Lampung.

“Selain itu juga pada bulan februari tahun 2024 Pekerjaan tersebut juga sudah di audit oleh BPK Perwakilan Lampung dimana memang dari hasil uji laboratorium Universitas Lampung, dimana hasil pemeriksaan didapat bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ada dikontrak sehingga terdapat kelebihan bayar dan harus dikembalikan oleh pihak ke tiga kepada daerah Kabupaten Tanggamus.”terangnya.

Mengenai dugaan pengembalian pada Negara senilai kurang lebih setengah miliar atau Rp 500.000.000., Sekretaris Inspektorat Gustam mengatakan belum mengetahui jumlahnya.

“Tetapi berapa nilai pengembaliannya belum bisa saya sampaikan karena laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan lampung belum diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten Tanggamus.”pungkasnya (Hanif/Tomi)

Exit mobile version