Tuai Polemik, Oknum Guru P3K Warga Pekon Waygelang Tanggamus Rangkap Jabatan Sebagai Sekretaris BHP

Tuai Polemik, Oknum Guru P3K Warga Pekon Waygelang Tanggamus Rangkap Jabatan Sebagai Sekretaris BHP

IMG 20240311 WA0114 Tuai Polemik, Oknum Guru P3K Warga Pekon Waygelang Tanggamus Rangkap Jabatan Sebagai Sekretaris BHP

REAKSI.CO.ID–Kian menjadi buah bibir dan menuai polemik di masyarakat seorang guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial NS pada Sekolah Dasar Negeri satu Pekon balak Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus provinsi Lampung diduga merangkap jabatan sebagai Sekretaris Badan Himpun Pemekonan (BHP) di Pekon Way gelang kecamatan Kota agung barat. Minggu 11/03/2024.

Belum jelas regulasi dan aturan apa yang diterapkan baik di pihak dinas Pendidikan kabupaten Tanggamus maupun pihak Pemerintahan desa (Pekon) sehingga NS sudah dua tahun lebih tetap saja menjabat sebagai Sekretaris BHP dan sebagai Guru P3K.

Merujuk pada beberapa peraturan yang kini berlaku, sebenarnya PNS tidak boleh rangkap jabatan, kecuali dalam kondisi tertentu. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran bahwa PNS tidak bisa menjalankan tugas dengan maksimal jika merangkap jabatan.

Berdasarkan Undang- Undang No 5 Tahun 2014, bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tidak boleh merangkap jabatan.

Belum lagi adanya Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Perda no.4 tahun 2020 atas perubahan Perda no. 8 tahun 2015 :
Pimpinan dan anggota BHP dilarang:
a. merangkap jabatan sebagai kepala Pekon
dan/atau dan perangkat Pekon.
b. Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme,
menerima uang, barang dan/atau jasa dari
pihak lain yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya;
c. Menyalahgunakan wewenang;
d. Melanggar sumpah/janji jabatan;
e. Merugikan kepentingan umum, meresahkan
sekelompok masyarakat Pekon dan
mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat Pekon;
f. Merangkap sebagai DPR-RI,DPRD provinsi,DPRD kabupaten, dan jabatan lain
yang ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan;
g. Sebagai pelaksana proyek Pekon;
h. Menjadi pengurus partai politik;
i. Menjadi anggota dan/ atau pengurus
organisasi terlarang;

Di sisi lain NS yang merupakan guru P3K dan Sekretaris BHP memberi jawaban saat dikonfirmasi oleh media ini bahwa memang benar dugaan yang dipertanyakan oleh awak media, dan seakan-akan dirinya tidak bersalah.

” Ya benar, saya jadi BHP dari tahun 2021, dan saya diangkat menjadi guru P3K sejak awal tahun 2022 , awalnya saya sudah menjadi guru honorer sudah belasan tahun, di SD negeri Maja kobar lalu diangkatnya sebagai guru P3K di SD negeri Pekon balak, ” Akuinya.(TOMI)