LAMPUNG UTARA—((Reaksi.co.id) Salah satu oknum kepala desa berinisial AR diduga melakukan penipuan kepada salah satu anggota polisi di Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.
Dugaan penipuan itu terkuak berdasarkan surat laporan yang dibuat Budi sebagai pelapor dengan nomor laporan atau LP /97/B/III/2024/POLDA LAMPUNG/SPK RES LU, tanggal 12 Maret 2024, kemarin.
Sementara Budi yang di ketahui juga sebagai anggota polisi yang bertugas di Polres Lampung Utara, yang mana laporannya tersebut, tengah dalam penanganan yang berwajib.
Dugaan penipuan dan atau penggelapan itu tertuang di dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP. Dengan tempat kejadian di Jalan Sukarno Hatta Gg Elang II kelurahan Tanjung Aman kecamatan Kotabumi Utara oleh terduga AR.
Dugaan penipuan dan atau penggelapan itu yang melibatakan AR yakni kepala desa Pekurun Tengah kecamatan Abung Pekurun. Sedang di tangani polisi polres Lampung Utara.
Kini diketahui, Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, atas perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan AR sebagai yang di laporkan.
Sementara, atas hal dugaan penipuan dan penggelapan terhadap polisi tersebut. AR belum dapat terkonfirmasi. (Put-tim)