TANGGAMUS—(Reaksi.co.id) Apa kabar nya kegiatan Lebah Madu di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, yang menggunakan
Dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp800 juta. Di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, yang terdiri empat kelompok.
– satu kelompok mendapatkan bantuan sebesar Rp. 200.000.00. untuk pengadaan set up lebah madu, pakaian anti sengat dan ektraktor kelompok tani.
Dan yang lebih aneh kenapa, sampai sekarang belum ada tersangka dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Apakah dinas Kehutanan Provinsi Lampung kebal hukum?
Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik (LSM-L@pakk) yang di ketuai oleh Nova Handra, mengatakan sangat janggal dan aneh menurut beliau kenapa sampai sekarang belum ada tersangka dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, yang notabene tempat pemberi bantuan karena aneh saja seorang bawahan mampu berani korupsi tanpa ada bantuan atasan, sesuatu yang mustahil.
Kami lsm-l@pakk Lampung juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kejaksaan tinggi Lampung, untuk mengambil alih perkara lebah madu yang di proses oleh Kejari Tanggamus, agar di periksa secara menyeluruh terang menerang dan transparan khusus nya pemeriksaan PPK dan PPTK kegiatan lebah madu dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,
Dan kami menunggu keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum (Aparat Penegak Hukum) Kejaksaan Tinggi Lampung