“Ga Bahaya Tah…Pemasangan Jaring
BANDAR LAMPUNG—(Reaksi.co.id) Selain tak memiliki izin dari Rukun Tetangga (RT) dan pihak Kelurahan, tim Kreatif.co.Id memasang kabel mereka di tiang milik Perusahaan Listrik Negara ( PLN ), tanpa izin dari pihak PLN.
Aj salah seorang pekerja saat di konfirmasi minta menunjukkan legalitas perizinan oleh awak media, ia mengaku melakukan pemasangan jaringan kabel fiber optik tersebut belum izin sama RT dan kelurahan setempat.
” Ia mas kami memang belum ada izin ke RT dan Kelurahan setempat”. Ujar AJ pekerja lapangan
Di sisi lain saat awak media Reaksi.co.id menghubungi RT dan Lurah via telpon whatsaap,RT mengatakan bahwa pihak nya tidak pernah menerima pihak dari manapun meminta izin untuk penarikan Kabel Fiber Optic buat jaringan Wifi.
“Aku ga pernah nerima tamu dari pihak manapun bang untuk pemasangan wifi,ga ada itu bang,”Ujar Mas Pandi (46) RT setempat.
Sama halnya seperti Lurah Suka Jawa,Iapun mengatakan bahwa ia tidak pernah menerima tamu dari pihak manapun terkait izin pemasangan kabel fiber optik ini,”ga bang,saya ga pernah bang nerima tamu dari pihak perusahaan wifi,”kata nya saat di mintai keterangan via telpon whatsaap.
Di sisi lain dengan adanya pekerjaan penarikan kabel jaringan fiber optic ini, warga merasa terganggu dengan para pekerja, pasalnya para pekerja yang memanjat rumah Warga, tanpa ada izin terlebih dahulu sama pemilik rumah.
” Ini gimana sama para pekerja, kerja kok gak ada aturan nya sama sekali, belum lepas magrib masih aja kerja, – magrib magrib manjat manjat rumah aku ko gak izin,itu yang deket lapangan tiang aku pribadi loh bang,”Ujar nya dengan nada kesal.
Lanjut nya “apalagi penarikan Kabel ini kan sudah masuk di dua wilayah,satu wilayah kelurahan sukajawa,dan di tempat kita ini masuk kelurahan Gedong Air, kan dia narik nya dari Gang Goa Jajar,itu masuk Kelurahan Sukajawa,terus dia naek ke tempat kita ini masuk Kelurahan Gedong Air..”nah setiap kampung kan pasti ada pamong nya masing masing,apalagi apalagi Kelurahan Sukajawa sama Kelurahan Gedong air bedanya cuma satu langkah doang,” jelasnya nah mereka ga ada izin nya pula lagi di Dua Kelurahan dan dua RT.
Perlu diketahui pemasangan jaringan kabel fiber optik ke tiang PLN jelas melanggar aturan, tanpa adanya izin dari pihak PLN.
Menanggapi hal tersebut humas PLN UID Lampung, ELok faiqoh Mengatakan pihak PLN tidak pernah mengizinkan jaringan wifi, kabel nya menempel di Tiang PLN
” Kami dari PLN tak pernah memberikan izin kepada perusahaan wifi, kabel nya menempel di tiang PLN, karena takut terjadi gesekan kabel yang bisa menimbulkan kebakaran “. Ujarnya
Selain itu Para pekerja jaringan fiber optic milik salah satu vendor selain melanggar aturan, dan para pekerja tak ada satu pun yang menggunakan alat pelindung diri ( APD ).
(zld).